Berita Paser Terkini
Upayakan Tertib Administrasi, Pemkab Paser Ajukan 6 Raperda ke DPRD
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengajukan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengajukan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser.
Usulan Raperda tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Paser Hj. Syarifah Masitah Assegaf dihadapan Wakil Ketua DPRD Paser Fadly Imawan, unsur Forkompinda, para Kepala OPD, beserta anggota DPRD Paser, di ruang Baling Seloloi, Sekretariat DPRD Paser, Senin (24/1/2022).
Wabup Paser mennjelaskan, pembentukan produk hukum daerah merupakan upaya tertib administrasi penyelenggaraan pemerintah.
"Pembentukannya ini merupakan bagian terpenting dari program pembangunan hukum di daerah, yang diarahkan pada terciptanya tatanan hukum yang berpedoman pada petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Masitah.
Baca juga: Sosialisasi Transformasi Digital Daerah, 6 OPD Pemkab Paser Raih Penghargaan dari Bankaltimtara
Baca juga: Sinergisitas Binda Kaltim, Unsur Forkopimda dan Pemkab Paser Kebut Vaksinasi Pelajar
Baca juga: Pemkab Paser Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Muara Komam
Raperda yang diusulkan Pemkab Paser untuk tahun 2022 ini meliputi, Raperda Action Plan Pembangunan Perkebunan. Sebagaimana diatur salam UU Nomor 39/2014 dan Permentan Nomor 18/PERMENTAN/RC.040/4/2018.
Kabupaten Paser, kata Masitah, mesti menyusun action plan sebagai instrumen pelaksanaan kegiatan pengembangan kawasan pertanian daerah.
"Ini sabagai landasan hukum. Sehingga dalam pelaksanaannya dapat meningkatkan peran sektor pertanian yang dapat memberikan manfaat yang optimal dalam pembangunan daerah," ucapnya.
Kemudian Raperda mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Paser, yang merupakan bagian integral dari pembangunan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.
Dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan perekonomian daerah.
Baca juga: Peringati Hari Amal Bhakti, Pemkab Paser Hibahkan Lahan Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji
"Melalui Raperda ini diharapkan mengarahkan pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Paser agar dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas lingkungan alam dan budaya serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," sebutnya.
Raperda Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi, dikatakan Wabup Paser, pembangunan Ketahanan Pangan di Paser merupakan bagian yang terpenting dari pembangunan daerah.
Ketahanan Pangan merupakan suatu sistem yang terdiri atas subsistem ketersediaan, distribusi dan konsumsi dan apabila salah satu atau lebih dari ketiga subsistem tidak berfungsi maka akan terjadi masalah kerawanan pangan yang akan berdampak pada peningkatan status gizi kurang/gizi buruk.
"Dengan Raperda ini kami harapkan, dapat dijadikan landasan hukum dalam penyelenggaraan pangan di daerah untuk menciptakan masyarakat Kabupaten Paser yang sehat, sejahtera serta berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat," jelas Masitah.
Selanjutnya, Raperda tentang Penataan Desa, disebutkan Penataan Desa diperlukan sebagai upaya aktualisasi nilai yang terkandung dalam otonomi daerah.
Agar sesuai dengan asas pengaturan desa demi melindungi hak asal-usul dan hak tradisional masyarakat, dalam mewujudkan cita-cita bangsa sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Berdasarkan hal itu, untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa dan daya saing desa," cetusnya.
Selain itu, sambung Masitah, diperlukan pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan.
"Untuk itu, rancangan peraturan daerah tentang penataan desa sebagai pedoman penataan desa di Kabupaten Paser kedepannya," terangnya
Raperda lain yang diusulkan yaitu, Penetapan Desa, dsngan mengacu pada Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Mengamanatkan Pemda menetapkan Peraturan Daerah tentang penetapan Desa dan Desa Adat di wilayahnya.
"Raperda tentang Penetapan Desa diharapkan dapat dibahas dalam pembahasan bersama dengan anggota dewan DPRD Kabupaten Paser," harap Masitah.
Raperda tersebut diharapkan dapat memberikan landasan hukum bagi 139 Desa yang ada di Kabupaten Paser, sehingga dapat lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Terakhir, Raperda mengenai Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dijelaskan, Raperda tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Mengamanatkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai retribusi yang berasal dari perpanjangan izin, mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
"Melalui Raperda ini, pengaturan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing telah kami sesuaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar dapat kembali memberikan pemasukan bagi daerah secara optimal," tandas Wakil Bupati Paser.
Masitah mengharapkan dukungan dan kerjasama DPRD Paser, guna penyelesaian terhadap pembahasan Raperda yang diusulkan, untuk kemudian dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.