Berita Nasional Terkini

Beri Uang Rp 5 Ribu, Kakek Tiri di Makassar Tega Cabuli Dua Bocah

Seorang kakek bernisial MA (54) tega mencabuli dua bocah, AN berumur 6 tahun dan NA berumur 7 tahun.Pelaku adalah kakek tiri korban

Editor: Samir Paturusi
(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi- Seorang kakek bernisial MA (54) tega mencabuli dua bocah, AN berumur 6 tahun dan NA berumur 7 tahun. Pelaku adalah kakek tiri korban yang tinggal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan 

TRIBUNKALTIM.CO- Seorang kakek bernisial MA (54) tega mencabuli dua bocah, AN berumur 6 tahun dan NA berumur 7 tahun.

Pelaku adalah kakek tiri korban yang tinggal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir mengatakan, pihkanya menerima laporan mengenai adanya dugaan tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.

"Pelakunya di sini adalah kakek tirinya inisial MA," kata Jufri Natsir saat ditemui di ruangannya, Selasa (25/1/2022) malam.

Jusfri menjelaskan, aksi pencabulan itu bukan kali pertama dialami NA dan sepupunya AN.

Baca juga: Oknum Ulama di Pesantren yang Cabuli 13 Santriwati di Balikpapan Ditahan

Baca juga: Dukun Cabul di Kulon Progo Ditangkap, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Baca juga: Usai Cabuli Tetangga yang Masih di Bawah Umur, Dukun Cabul di Sumatera Utara Jadi Buronan Polisi

Ia melancarkan aksinya, saat kedua orang tua korban pergi bekerja dan menitip anaknya.

"Kejadiannya pada Desember 2021 dan ini sudah sering dilakukan oleh pelaku dari Desember, terus diketahui oleh kedua orang tua korban dan dilaporkan pada Januari," ujarnya.

Modus sang kakek (MA) yaitu merayu cucunya saat ditinggal kerja oleh kedua orangtuanya.

"Adapun modusnya ketika anak ini dititip oleh orang tuanya yang sedang bekerja.

Pada saat korban AN dan NAS pulang sekolah, pelaku mengajak masuk ke kamar," ungkap Jufri Natsir.

"Di sana pelaku membujuk kedua korban dengan uang Rp 5 ribu, kemudian melakukan aksinya, mencium bibir, meraba payudara dan kemaluan," sambungnya.

Namun, demikian pihaknya mengaku masih menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut.

"Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan segera akan kami tindak lanjuti dan memproses yang bersangkutan dan ketika sudah terbukti," jelas eks Kasat Reskrim Polres Gowa itu.

Baca juga: Sebab Korban Tak Bisa Menolak Terkuak, 4 Fakta Kakak Kandung di Balikpapan Cabuli Adik yang Masih SD

"Karena ini kami sementara dalam penyelidikan merampungkan pemriksaan saksi-saksi dengan adanya barang bukti lainnya," sambungnya.

Dalam kasus itu, pihaknya menerapkan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016, Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (*)

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved