Berita Nasional Terkini

Dukun Cabul di Kulon Progo Ditangkap, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Seorang pria yang mengaku sebagai dukun karena mencabuli anak di bawah umur asal Magelang, Jawa Tengah, ditangkap Polres Kulon Progo

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNNEWS
Ilustrasi- Seorang pria yang mengaku sebagai dukun karena mencabuli anak di bawah umur asal Magelang, Jawa Tengah, ditangkap Polres Kulon Progo 

TRIBUNKALTIM.CO- Seorang pria yang mengaku sebagai dukun karena mencabuli anak di bawah umur asal Magelang, Jawa Tengah, ditangkap Polres Kulon Progo

Pelaku dilaporkan ke polisi pada Jumat (7/1/2022) dan berhasil diamankan Senin (10/1/2022) sore.

Saat diamankan pelaku terlihat pasrah tanpa perlawanan.

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan polisi telah memeriksa dua orang saksi.

Di antaranya ibu korban dan teman ibu korban yang mengenalkan pelaku ke keluarga korban.

"Kami juga telah melakukan pemeriksaan awal kepada pelaku, hasilnya dia mengakui telah melakukan perbuatan (memandikan korban hingga melakukan hubungan layaknya suami istri) itu. Modus itu sebagai cara pengobatan dirinya ke korban," jelasnya, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Usai Cabuli Tetangga yang Masih di Bawah Umur, Dukun Cabul di Sumatera Utara Jadi Buronan Polisi

Baca juga: Berbuat Cabul pada Penjaga Warung yang Masih di Bawah Umur, Pria di Kutai Kartanegara Diringkus

Baca juga: Sebab Korban Tak Bisa Menolak Terkuak, 4 Fakta Kakak Kandung di Balikpapan Cabuli Adik yang Masih SD

Korban telah menjalani pemeriksaan visum untuk mendapatkan keterangan lebih lengkap.

Dikarenakan kasusnya melibatkan anak di bawah umur, maka Polres Kulon Progo juga menggandeng Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) setempat guna perlindungan dan pengawasan terhadap korban.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dikenakan pasal 81 ayat 2 tentang persetubuhan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.

Serta pasal 82 ayat 1 tentang pelaku pencabulan terhadap anak dapat dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Jeffry mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan cara-cara pengobatan selain tim medis dan menjaga anak terutama putrinya.

Diberitakan sebelumnya, dukun berinisial B yang merupakan warga Sentolo, Kabupaten Kulon Progo melakukan pencabulan terhadap A (15) warga Magelang, Jawa Tengah.

Kasus itu bermula ketika korban dikenalkan oleh ibunya kepada pelaku untuk menjalani pengobatan.

Baca juga: Cabuli Adik Kandung Berusia 14 Tahun, Pria Beranak 4 di Balikpapan Dijebloskan ke Penjara

Sebab menurut pelaku, korban terkena guna-guna. Di dalam perut korban terdapat besi apabila tidak diambil korban tidak bisa memiliki anak bahkan bisa meninggal dunia.

Sehingga untuk mengeluarkan besi itu, korban harus dimandikan bahkan hingga melakukan hubungan layaknya suami istri. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dukun Cabul Modus Pengobatan di Kulon Progo Pasrah saat Ditangkap Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara , https://www.tribunnews.com/regional/2022/01/11/dukun-cabul-modus-pengobatan-di-kulon-progo-pasrah-saat-ditangkap-polisi-terancam-15-tahun-penjara?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved