Berita Nasional Terkini
Diduga Disiksa, Terkuak Ngerinya Perlakuan Sebelum Pekerja Masuk Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Sejumlah fakta baru seputar temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin terkuak.
Kakak Terbit Rencana Perangin-angin Bungkam
Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang juga kakak dari Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, bungkam saat ditanya soal kerangkeng manusia yang ada di rumah adiknya.
Ia tak mau menjawab apapun pertanyaan awak media yang menunggunya usai diperiksa Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/1/2022).
Berdasarkan pantauan Kompas.com., Iskandar keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pukul 19.24 WIB, setelah sebelumnya tiba sekitar jam 12.00 WIB.
Iskandar hanya menunduk dan diam ketika wartawan menyecar pengetahuannya terkait kerangkeng manusia di dalam rumah Bupati Langkat.
Adapun dalam kasusnya di KPK, Iskandar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara, pada Selasa (18/1/2022) malam.
Ia bersama dan adiknya, Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan tersangka bersama empat pihak swasta yaitu Muara Perangin-Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Mereka terjerat suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Saat KPK melakukan OTT di Langkat, Iskandar sempat kabur ketika akan ditangkap.
Kakak Bupati Langkat itu kemudian menyerahkan diri dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian di Binjai.
KSP angkat bicara
Kantor Staf Presiden (KSP) mengutuk keras dugaan praktik perbudakan oleh tersangka suap Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, pemerintah akan memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersrbut mendapat hukuman setimpal.
"Kami akan memastikan tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya,” kata Jaleswari melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
Atas dugaan kejahatan ini, kata Jaleswari, Terbit melanggar berbagai perundang-undangan.