Berita Berau Terkini

Kejari Berau Telah Rampas 148 Barang Dalam Kasus Korupsi dan Telah Dilelang

Sebanyak 148 barang yang dirampas untuk negara sudah terjual setelah dilelang secara langsung melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Berau, Lucky Kosasih Wijaya.TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB- Sebanyak 148 barang yang dirampas untuk negara sudah terjual setelah dilelang secara langsung melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau.

Total ada sekitar Rp 511 juta yang sudah disetorkan ke kas negara.

Kepala Kejari Berau, Nislianudin melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Berau, Lucky Kosasih Wijaya mengatakan sejak Juni hingga Desember 2021, kejaksaan sudah melakukan penjualan secara langsung barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Totalnya Rp 511.271.660 dari sebanyak 148 unit, yang terdiri kendaraan roda dua hingga roda empat.

"Total seluruh penjualan sudah masuk ke kas negara. Karena jumlah tersebut merupakan hasil pelelangan tahun lalu (2021)," ujarnya, Selasa (25/1/2022).

Lanjut dijelaskannya, untuk pelelangan tahun ini masih dalam tahap pendataan. Karena mesti menunggu beberapa perkara yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Kejari Berau Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ADK dan ADD

Baca juga: Pertama di Kalimantan Timur, Kejari Berau Bina Labanan Makarti

Baca juga: Tuntutan Forum Pemuda dan Masyarakat Pemerhati Hukum Saat Unjuk Rasa di Kantor Kejari Berau

Karena tidak mungkin setelah putusan langsung dilakukan pelelangan oleh kejaksaan. Jadi harus menunggu beberapa perkara lainnya.

"Untuk tahun 2022 sememtara masih mendata sambil menunggu beberapa perkara yang putusannya inkrah, termasuk, nanti selain lelang langsung, juga ada secara online. Sementara itu belum juga. Kemungkinan tahun ini ada," bebernya.

Disamping itu, Lucky juga mengharapkan masyarakat yang memiliki statusnya barang bukti hasil putusan pengadilan dikembalikan kepada pemiliknya, entah itu korban perkara pencurian, maupun penilangan agar segera mengurus proses pengambilannya di kejaksaan.

Itu juga agar tidak terjadi penumpukan barang bukti yang terlalu banyak.

“Prosesnya tidak ribet. Apalagi ini kan barang milik mereka. Terlebih kebutuhan seharusnya mereka mengambilnya. Jika untuk perkara penilangan tinggal membawa registrasi tilang saja," katanya.

"Sedangkan perkara biasa, seperti pencurian ataupun perkara jenis lainnya yang cukup membawa bukti-bukti kepemilikan kendaraan tersebut,” sambungnya.

Diterangkannya, apabila dalam tempo 30 hari sejak diumumkan tidak mengambil kendaraan tersebut, maka Kejari Berau akan mengajukan penetapan ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb untuk dilelang sebagai barang temuan.

"Hasilnya masuk ke kas negara,” tegasnya. Tentu hal itu menjadi konsekuensi pihak korban.

Baca juga: Kejari Berau Luncurkan Tenda Barokah, Warga Bisa Makan hingga Konsultasi Hukum Gratis

Terlebih lanjut Lucky, jika barang bukti itu milik korban maka bisa diambil tanpa dipungut biaya. Tapi, untuk barang bukti hasil kejahatan tersangka, maka akan dilelang karena sesuai amar putusan barang bukti dirampas untuk negara.

Upaya kejaksaan dalam hal ini pun selama ini menjemput bola. Masyakarat yang sebagai korban tidak bisa datang ke kantor kejaksaan untuk mengambil barang bukti, petugas yang mengantar barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tersebut langsung ke alamat rumah yang bersangkutan.

“Sejauh ini metode pelayanan itu yang kita jalankan. Dengan memperhatikan identitas dan alamat yang jelas,” terangnya.

Tetapi kata Lucky, barang bukti untuk satu tahun terakhir ini pihak korban rutin saja mengambil ke kejaksaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved