Ibu Kota Negara

Menteri PUPR Ajukan Anggaran Rp 46 Triliun Buat Bangun Inti Ibu Kota Negara di Kaltim

Payung hukum soal Ibu Kota Negara sudah dibuat dalam bentuk Undang-undang IKN yang telah disahkan oleh DPR RI

Editor: Budi Susilo
HO/SETNEG RI
ILUSTRASI Lokasi calon Ibu Kota Negara RI di Kalimantan Timur. Lokasi calon Ibu Kota Negara sendiri, telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yakni di Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.  

"IKN itu sesuatu yang baru, yang tidak berdampak apa-apa. Dia hanya kebun dan hutan saja yang mau kita bangun. Jadi saya ingatkan Bu Menteri dan kawan-kawan di Komisi XI agar tidak melanggar UU yang sudah kita buat dan setujui bersama," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pembangunan IKN di Kalimantan Timur akan menggunakan sebagian dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022.

Hal ini karena IKN menjadi bagian dari program PEN. Diketahui, saat ini pemerintah belum membagi dana PEN 2022 secara rinci.

Untuk itu, pemerintah akan memasukkan Ibu Kota Negara menjadi salah satu dari program pemulihan ekonomi.

Susun Kebutuhan Anggaran

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hingga saat ini belum mengantongi anggaran untuk melakukan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.

"Sampai saat ini tidak ada anggaran di PUPR untuk IKN, karena dalam surat Menteri Keuangan dan Bappenas pada saat alokasi anggaran itu ada bintangnya, bahwa alokasi 2022 di luar IKN dan bencana alam," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat rapat dengan Komisi V DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Menurutnya, Kementerian PUPR sedang melakukan penyusunan kebutuhan anggaran untuk pembangunan pusat pemerintahan di lokasi Ibu Kota Negara untuk diusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"2022 sampai 2024 untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yaitu kantor presiden, kantor wakil presiden, DPR, MPR, jalan, air baku, air minum, listrik itu sekitar Rp 46 sekian triliun," tutur Basuki.

"Kami sebagai user, apakah itu (diambil dari) PEN, saya tidak mengerti," sambung Basuki.

Basuki pun memastikan anggaran pembangunan Ibu Kota Negara tidak akan mengganggu program-program PUPR terkait kerakyatan.

"Insya Allah tidak dibebani lagi (ke PUPR) karena itu di luar DIPA. Tapi kalau itu direfocusing dari DIPA, saya akan jaga betul yang untuk kerakyatan ini, karena tidak mungkin Rp 46 triliun dibebankan pada DIPA kita semua," tuturnya.

Polemik Anggaran Ibu Kota Negara

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah tak menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pembangunan ibu kota baru pada tahun ini.

Airlangga menyampaikan, hingga saat ini, pemerintah tidak berencana memasukkan proyek pembangunan Ibu Kota Negara baru ke dalam Program PEN.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved