Berita Penajam Terkini
Plt Bupati PPU Hamdam Bakal Evaluasi Kembali Upah THL: Adil Itu Bukan Bagi Rata
Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara (Plt Bupati PPU), Hamdam, akan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Bupati nomor 1 tahun 2021
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara (Plt Bupati PPU), Hamdam, akan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Bupati nomor 1 tahun 2021 tentang Honorer Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Perbub tersebut ditetapkan oleh Bupati nonaktif, yakni Abdul Gafur Masud (AGM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pidana dugaan suap yang kasusnya ditangani oleh KPK pada 13 Januari 2022 lalu.
Kata dia, banyak perdebatan dan menjadi persoalan serius terkait Perbub tersebut. Sebab Peraturan Bupati tersebut dinilai tidak adil.
Sebab para THL menerima upah setara upah minimun kota (UMK) Kabupaten Penajam Paser Utara, yakni Rp 3,4 juta.
Baca juga: Menunggak Selama 2 Bulan Tahun Lalu, Gaji THL di PPU Akan Dibayarkan Tahun Ini
Baca juga: Nur Afifah Balqis Cantik dan Enerjik, Kini Tahanan KPK, Diduga Jadi Penampung Uang Suap Bupati AGM
Baca juga: Plt Bupati PPU Hamdam Gelar Monitoring di Pasar Baru Babulu, Pengelolaan Diserahkan ke BUMDes
Upah itu mengalami kenaikan hingga 100 persen. Nilai upah THL sebelumnya adalah Rp 1,3 Juta hingga Rp 1,5 juta per bulan.
Upah THL tidak melihat spesifikasi dan masa kerja. Jadi, upah THL luusan SMA/SMK sederajat sama dengan pegawai yang lulusan Strata Satu (S1).
Plt. Bupati PPU, Hamdam mengaku akan mengevaluasi serta melakukan skema baru terkait dengan perbub tersebut.
Ia menerangkan, akan membuat skema baru yang akan mencerminkan rasa keadilan.
"Akan kita atur secara proporsional. Kita atur. Kita bedakan antara THL yang tamatan SMA, SMP, kemudian yang baru masuk, yang sudah lama masa kerjanya, yang sarjana dan non sarjana itu akan kita formulakan," kata Hamdam, Selasa (25/1/2022).
Sehingga benar-benar proporsional. "Karena adil itu bukan bagi rata ya. Justru bagi rata ini malah menimbulkan ketidakadilan. Sehingga harus diproporsionalkan," tambahnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.