Berita Nasional Terkini

Babak Baru Gibran Dilaporkan ke KPK, Laporan Ubedilah Badrun Didalami, Firli Bahuri Janji Transparan

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, KPK akan terus mendalami laporan Ubedilah Badrun terhadap Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Ketua KPK Firli Bahuri saat mengunjungi kantor DPRD Kaltim, Kamis (14/10/2021). Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, KPK akan terus mendalami laporan Ubedilah Badrun terhadap Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, KPK akan terus mendalami laporan yang dilayangkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terhadap dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.

Firli mengatakan, pendalaman akan dilakukan setelah KPK meminta keterangan dari Ubedilah selaku pelapor pada Rabu (26/1/2022).

"Tentu KPK berkepentingan untuk meminta keterangan kepada pelapor itu sendiri, nah nanti baru kita lakukan pendalaman apa yang dilaporkan, pihak yang terkait, bukti-bukti permulaan apa yang dimiliki tentu akan kita uji," kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, seperti dilansir Kompas.com.

Firli pun memastikan KPK akan menyampaikan perkembangan laporan terhadap Gibran dan Kaesang pada waktu yang tepat.

Baca juga: Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Ubedilah Badrun Dilindungi 100 Advokat, Siap Lawan Jokowi Mania

Baca juga: Laporkan Balik Pelapor Gibran & Kaesang, Pengamat: Jokowi Mania Permalukan Diri Sendiri

Baca juga: Ubedilah Tak Takut Dipolisikan Usai Laporkan Anak Jokowi ke KPK, Ogah Minta Maaf ke Gibran & Kaesang

"Nanti kita akan berikan kesimpulan, tentu ini adalah proses dan kami pastikan KPK akan sampaikan kepada publik pada saatnya," ujar Firli.

Diberitakan, Ubedilah menyambangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu siang untuk memberikan keterangan atas laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang diduga melibatkan Gibran dan Kaesang.

Usai jalani permintaan keterangan selama dua jam, ia mengaku diklarifikasi soal pelaporan terhadap putra Presiden Joko Widodo tersebut.

"Kami sekaligus membawa dokumen tambahan untuk memperkuat apa yang kami sampaikan," ujar Ubedilah, ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Kendati demikian, aktivis 98 ini enggan menjelaskan dokumen yang dibawa dan diserahkan kepada tim KPK. Termasuk tidak menjelaskan pasti apakah dokumen tersebut adalah alat bukti.

"Saya kira nanti biar KPK yang menjelaskan apakah itu dikategorikan sebagai bukti. Tentu saja ada dokumen-dokumen yang berbasis data yang kami yakin valid," ucap Ubedilah.

Gibran Tanggapi soal Dukungan untuk Ubedilah terkait Pelaporan Dia dan Kaesang ke KPK

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai adanya dukungan kepada Ubedilah Badrun, yang melaporkan dirinya dan adiknya, Kaesang Pangarep, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adalah aktivis 1998, Ahmad Farid Umar Assegaf yang mengaku mendukung sepenuhnya langkah dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu yang melaporkan kedua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Bahkan, Ahmad Farid menyatakan siap untuk melakukan aksi yang menjadi bentuk dukungannya bagi Ubedilah.

Disinggung soal dukungan tersebut, Gibran mengaku saat ini tidak memersalahkan sikap yang dinyatakan Ahmad Farid Umar Assegaf.

"Ra mudeng, wes ra ngikuti (tidak tahu, sudah tidak mengikuti)," jelas Gibran saat ditemui Kompas.com, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Ubedilah Ogah Minta Maaf ke Gibran & Kaesang, Tak Takut Dipolisikan Usai Laporkan Anak Jokowi ke KPK

Sejauh ini, Gibran juga belum mendapatkan pemberitahuan pelaporan dari Dosen UNJ kepada dirinya dari KPK.

"(Nunggu dari KPK) Iya, ini Aku ya nunggu, ya.. pokoknya kita ikuti prosesnya," kata Gibran kembali.

Seperti diketahui, pelaporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Polisi Periksa Relawan Jokowi Terkait Laporan terhadap Ubedilah Badrun

Polda Metro Jaya memeriksa relawan Jokowi Mania (Joman) I San Salvator Ngaro Keli terkait laporannya terhadap dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

Joman melaporkan Ubedilah karena dosen UNJ itu melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Ubedilah tersebut dianggap Joman sebagai fitnah terhadap Gibran dan Kaesang. Baca juga: Gibran-Kaesang

Dilaporkan ke KPK, PDI-P Duga Ubedilah Badrun Terkait Parpol

"Kami dari Jokowi Mania memberikan klarifikasi hari ini kepada penyidik," ujar Kuasa Hukum Joman, Bambang Sri, Rabu (19/1/2022) seperti dilansir Kompas.com.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Bambang, kliennya dicecar kurang lebih sembilan pertanyaan terkait dengan Pasal 317 KUHP yang disangkakan terhadap pelapor.

Baca juga: Ray Rangkuti Bongkar Motif Jokowi Mania Laporkan Ubedilah Badrun, Alihkan Isu dari Gibran-Kaesang?

"Tadi ditanya oleh penyidik bolak-balik, sekitar 9 pertanyaan. Ya, seputar pasal-pasal tadi," ucap Bambang.

Selain itu, Bambang menyebut bahwa pihaknya berkonsultasi kepada penyidik mengenai pasal yang tepat untuk menjerat Ubedilah Badrun.

Terdapat sejumlah pasal yang sempat dibahas dalam pemeriksaan, di antaranya yakni Pasal 14 dan 15 Undang Undang (UU) Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Jadi tadi (diuji) unsur-unsur pasal itu. Kami bahas habis-habisan sampai pasal per pasal, kalimat per kalimat, poin per poin," kata Bambang.

Namun, Bambang belum dapat menjelaskan lebih lanjut soal hasil pemeriksaan tersebut.

Dia hanya menyebut bahwa saat ini pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Ketua Relawan Joman Imanuel Ebenezer.

"Hasilnya kami belum bisa laporkan dulu, sebelum saya sampaikan ke ketua umum kami," pungkas Bambang.

Adapun sebelumnya Ubedilah dilaporkan Relawan Joman ke Polda Metro Jaya pada 14 Januari 2022 dengan Pasal 317 KUHP.

Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved