Bakal Ditiadakan pada Tahun 2023, Inilah Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS

Status tenaga honorer di instansi pemerintahan akan ditiadakan pada tahun 2023 mendatang.

Editor: Diah Anggraeni
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
tidak semua tenaga honorer diberi kesempatan untuk diangkat jadi PNS melalui proses seleksi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Status tenaga honorer di instansi pemerintahan akan ditiadakan pada tahun 2023 mendatang.

Pemerintah hanya akan merekrut pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK).

Tenaga honorer rencananya akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). 

Baca juga: Tenaga Honorer Ditiadakan, Pemkot Samarinda Bakal Evaluasi Pegawai Non ASN Secara Bertahap

Namun, tidak semua tenaga honorer diberi kesempatan untuk diangkat jadi PNS melalui proses seleksi.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis.

Tenaga honorer yang masuk kategori tersebut sangat dibutuhkan pemerintah.

Itu pun tidak ada angkat menjadi PNS. Tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja yang ditetapkan pemerintah.

Sedangkan tenaga honorer bagian lainnya terancam jadi outsourcing.

Saat ini setidaknya 12 jenis tenaga honorer tidak masuk kategori untuk diangkat jadi PNS.

Di antara 12 jenis honorer tersebut yakni, cleaning service, petugas keamanan, pramutamu, sopir, pekerja lapangan penagih pajak, penjaga terminal, pengamanan dalam, penjaga pintu air. Satu lagi operator komputer.

Dengan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan, maka kebutuhan akan tenaga kebersihan dan tenaga keamanan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan biaya umum bukan gaji.

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Pemerintah Angkat Tenaga Honorer Jadi CPNS, Lama Masa Kerja Jadi Salah Satu Syarat

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.

"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Averrouce, dilansir dari Kompas.com.

Mengacu pada PP 48/2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved