Jumat, 24 April 2026

Berita Kutim Terkini

Kemenag Kutim akan Evaluasi, Demi Terciptanya Zona Anti Korupsi

Kementerian Agama wilayah Kabupaten Kutai Timur atau Kemenag Kutim akan menjalani evaluasi di tingkat Sekjen Kementerian Agama

Editor: Budi Susilo
HO/PEMKAB KUTIM
Kegiatan penandatanganan kesepahaman komitmen mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (IZ-WBK) dan Wilayah Briokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Rabu (26/1/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kementerian Agama wilayah Kabupaten Kutai Timur atau Kemenag Kutim akan menjalani evaluasi di tingkat Sekjen Kementerian Agama dan terus meningkat hingga penilaian di Kemenpan-RB.

Demikian dijelaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kutai Timur, H Nasrun kepada TribunKaltim.co pada Rabu (26/1/2022).

Terdapat 20 item indikator yang harus diterapkan Kemenag Kutim sebagai upaya menuju Zona Integritas WBK WBBM.

Beberapa upaya yang dilakukan untuk mendukung terciptanya Zona Anti Korupsi adalah dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam bentuk pelayanan jarak jauh.

Baca juga: Kemenag Kutim Selaraskan Paham, Wujudkan Pembangunan Zona Integritas Anti Korupsi

Baca juga: Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga, Kepala Kemenag Kutim Sebut Perempuan Banyak Dirugikan

Baca juga: Umroh Dibuka dengan Syarat Karantina di Negara Lain, Kemenag Kutim Prediksi Biaya Membengkak

Prinsip transparansi anggaran juga diterapkan untuk memenuhi indikator fakta integritas dan keterbukaan informasi publik.

Selain itu, pendekatan pelayanan menggunakan teknologi terbaharukan menjadi upaya Kemenag Kutim dalam memenuhi indikator proses menuju WBK-WBBM.

Yakni inprocurement atau pengadaan barang dan jasa secara elektronik.

"Kita juga punya prinsip untuk transparansi dalam hal anggaran, dan kita juga berusaha untuk menyusun aplikasi-aplikasi layanan yang memudahkan masyarakat," ujarnya. (TribunKaltim.co/Syifaul M)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved