Viral Edy Mulyadi
Status Perkaranya Naik, Polisi Akan Panggil Edy Mulyadi Usai Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Biro Penmas) Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan kepada Edy akan dilakukan 28 Januari 2022.
TRIBUNKALTIM.CO - Status perkaranya naik, polisi akhirnya akan panggil Edy Mulyadi usai sebut Kalimantan tempat jin buang anak.
Eks Caleg Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) ini dilaporkan berbagai lembaga dan kelompok masyarakat Kalimantan kepada polisi.
Ucapan Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan, tepatnya lokasi pembangunan Ibu Kota Negara ( IKN) Nusantara, sebagai tempat jin buang anak, dinilai melukai hati masyarakat Kalimantan.
Gelombang unjuk rasa mendesak agar Edy Mulyadi segera ditangkap pun terjadi di Kalimantan.
Bareskrim Polri pun berjanji akan menindaklanjuti kasus Edy Mulyadi tersebut.
Baca juga: TENGOK Rekan Edy Mulyadi Sebut Hanya Monyet Mau Tinggal di Kalimantan: Azam Khan Eks Tim Hukum HRS
Baca juga: Wagub Hadi Mulyadi Ingin Progres Pembangunan IKN Tak Terhambat usai Heboh Pernyataan Edy Mulyadi
Baca juga: NASIB Edy Mulyadi Minta Maaf Usai Singgung Warga Kalimantan, Kasus Kini Ditangani Bareskrim Polri
Kini, kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi terkait pernyataan Kalimantan tempat jin buang anak naik ke tahap penyidikan.
Kasus dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan ini berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Menurut Dedi, sebelum gelar perkara, penyidik sudah memeriksa 20 saksi terdiri dari 15 saksi dan 5 saksi ahli.
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan," kata Dedi dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/1/2022).
Ia juga mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sementara itu, Bareskrim Polri akan memanggil Edy Mulyadi untuk diperiksa terkait kasus dugaan kebencian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Biro Penmas) Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan kepada Edy akan dilakukan 28 Januari 2022.
"Juga telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat 28 Januari 2022 mendatang," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Gabungan Massa LMP-HMI Datangi Mapolda Kaltim, Laporkan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi
Ramadhan juga mengatakan Bareskrim menarik semua laporan polisi yang ada di wilayah.
Menurutnya ada tiga laporan polisi dugaan ujaran kebencian terhadap Edy, masing-masing di Bareskrim Polri, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Timur.
Kemudian, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti yang disita ke laboratorium forensik.
"Penyidik Bareskrim juga telah mengirimkan 2 tim ke Polda Kaltim dan Polda Jateng untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi di wilayah tersebut, termasuk melakukam pemeriksaan kepada saksi-saksi di Jakarta," ujarnya.
Adapun kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy telah naik ke tahap penyidikan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan keputusan ini berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022).
Menurut Dedi, sebelum gelar perkara, penyidik sudah memeriksa 20 orang, yakni 15 saksi dan lima lainnya saksi ahli.
Masyarakat Adat Sembelih Babi dan Ayam di Jalan
Organisasi masyarakat (ormas) Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (LPADKT-KU) bereaksi keras terhadap ujaran yang dilontarkan Edy Mulyadi yang banyak tersebar di media sosial.
Kemarahan dan tersinggungnya ormas yang mayoritas diisi masyarakat adat dayak ini dengan melakukan pemotongan hewan ayam dan babi.
Ketua LPADKT-KU Vendy Meru, mengatakan suku dayak ini sangat sakral dan paling banyak.
Baca juga: KNPI Balikpapan Apresiasi Bareskrim Polri, Ambil Alih Kasus Edy Mulyadi
Suku dayak ada 288 etnis, dan sub-sukunya ada 400 tersebar di seluruh tanah Kalimantan.
Setiap suku dayak atau etnis dayak punya adat budaya yang berbeda-beda.
Ada pun simbol dari pemotongan ayam dan babi dalam aksi LPADKT-KU yang digelar di simpang Mall Lembuswana, Kota Samarinda, ialah adat suku dayak Lundayeh.
"Sebab itu saya hanya bicara bagaimana suku dayak lundayeh, bahwa apabila kita melakukan pemotongan babi atau ayam dan mengeluarkan darah, ini membuktikan masyarakat dayak itu marah, tersinggung.
Leluhur kita marah dan tersinggung atas tindakan orang-orang yang melecehkan suku itu sendiri," tegas Vendy Meru.
Poster-poster penolakan dan kecaman bertebaran saat aksi demo ini.
Sekitar ratusan orang berkumpul dibawah terik matahari, meneriakkan nama Edy Mulyadi dengan rasa penuh kekesalan dan kegeraman.
Kemarahan dan ketersinggungan masyarakat adat dayak yang tergabung di LPADKT-KU, setelah Edy Mulyadi melontarkan kalimat yang dianggap sudah menghina tanah Kalimantan.
Oleh sebab itu, agar masalah ini tidak berlarut-larut, pihak LPADKT-KU meminta Kapolri untuk segera mengambil tindakan tegas.
"Tidak ada kompromi kepada orang-orang yang menyampaikan ujaran kebencian. Disini jelas ada ujaran SARA dan pelanggaran IT, tidak ada menunggu waktu," sebut Vendy Meru.
"Saya berharap pada Kapolri, Edy Mulyadi CS ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Baca juga: Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid Sebut Pernyataan Edy Mulyadi Ganggu Kondisi Stabilitas Kaltim
Melihat video klarifikasi dan permintaan maaf terbaru dari Edy Mulyadi, Vendy Meru menilai bahwa apa yang sudah diucapkan harus segera dipertanggungjawabkan.
"Mulutmu harimau mu, menabur angin menuai badai, itu filosofinya. Kami masyarakat Kalimantan khususnya etnis dayak, meminta Edy CS harus datang ke Kaltim," ungkapnya.
"Anak jin dibuang ditempat jauh, itu sama saja melecehkan etnis lain (juga). Saya lihat videonya (klarifikasi dan permintaan maaf)," sambung Vendy Meru.
Jika seandainya Edy Mulyadi ke Kaltim, Vendy Meru juga memastikan hukumab adat juga menantinya. Tetapi, itu tergantung kepala-kepala adat dari suku dayak yang dikatakannya banyak etnis dan sub-suku.
"Hukum adat itu multi etnis, kami serahkan kepada kepala-kepala adat dayak kita. Termasuk masyarakat adat Kutai, Banjar, Tidung, Paser dan lain-lainya," tutupnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.