Berita Kubar Terkini

Tim Gabungan Pemkab Kubar Lakukan Pengecekan di SPBU dan APMS, Urai Kepadatan Antrean Kendaraan

Pasca dikeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kutai Barat terkait aturan penertiban, pengawasan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah K

Penulis: Zainul |
HO/TRIBUNKALTIM.CO
Tim gabungan memberikan pemahaman dan sosialisasi terkait surat edaran Bupati tentang penertiban, pengawasan dan pendistribusian BBM di SPBU Belintut, Kecamatan Barong Tongkok. HO/TRIBUNKALTIM.CO 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Pasca dikeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kutai Barat terkait aturan penertiban, pengawasan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kutai Barat, Tim Gabungan Pemerintah Kutai Barat terdiri Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM), Kepala Bagian Ekonomi, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kubar langsung melakukan peninjauan pelaksanaan dan sosialisasi SE Bupati tersebut ke sejumlah SPBU dan APMS pada Rabu (26/1/2022). 

Kepala Bagian Ekonomi Setdakab Kubar, Agustinus Dalung mengatakan, peninjauan ini dilakukan guna sosialisasi untuk mengurai padatnya antrean kendaraan di tempat pengisian bahan bakar minyak.  

"Ini sebagai tindak lanjut dan tahap sosialisasi terhadap surat edaran Bupati beberapa waktu lalu. Intinya untuk mengurai kepadatan kendaraan yang terjadi di sejumlah SPBU dan APMS di Kubar," katanya saat ditemui di SPBU Belintut, Kecamatan Barong Tongkok.

Dalam sosialisasi surat edaran tersebut, kata Agustinus, ada poin penting yang memang ditekankan untuk dilaksanakan, yakni aturan tentang pelaksanaan sistem ganjil genap guna mengurai kepadatan dan kemacetan kendaraan.

Baca juga: Bupati Kubar Minta Pengelola SPBU Pisahkan Antrean bagi Pengetap dan Masyarakat Umum

Baca juga: Antisipasi Kelangkaan BBM, Bupati Kubar FX Yapan Terbitkan Edaran Penertiban Antrean di SPBU 

Yang mana hampir di sejumlah SPBU dan APMS di Kubar dipenuhi para pengantre BBM eceran (pengetap).

"Sebenarnya, dalam UU nomor 22 tentang Migas tidak memperbolehkan BBM ini diperjualbelikan kembali dari SPBU.  Tapi karena ini menyangkut mata pencaharian dan juga kebutuhan bagi daerah pelosok. Maka ada beberapa kebijakan, namun tetap harus ada aturannya. Ini yang kita coba sosialisasikan," tambahnya.

Dalam peninjauan tersebut, tim gabungan bertemu dengan sejumlah pengantre BBM eceran (pengetap) yang kemudian menyampaikan keluhan dan pendapatnya kepada tim gabungan atas surat edaran yang dimaksud.

Di mana kebanyakan dari para pengetap merasa keberatan terhadap beberapa poin yang ada dalam surat edaran ini.

"Kalau mau, bukan cuma untuk pengetap saja untuk aturan plat nomor genap ganjil ini, tapi seluruh masyarakat. Begitu juga untuk pengisian BBM harus memiliki STNK yang masih berlaku, ini juga harusnya untuk semua masyarakat, tidak hanya pengetap.

Untuk poin yang lain, kami tidak masalah. Kami siap mengikuti aturan," kata Sony, salah seorang pengetap BBM.

Baca juga: Akibat Pertalite Langka, Antrean Pertamax di Balikpapan Mengular, SPBU di Karang Joang Malah Lumpuh

Perdebatan pun sempat terjadi antara tim gabungan dan juga kelompok pengetap BBM ini, namun tidak sampai menimbulkan keributan dan masih berlangsung dengan aman dan tertib.

Hingga akhirnya tim gabungan melanjutkan pengecekan di beberapa SPBU dan APMS lainnya di Kubar.

"Kalau mau buat aturan, jangan pilih kasih. Harus adil. Kami juga masyarakat Kubar. Jadi setidaknya bisa didengarkan juga suara kami yang mencari nafkah ini. Bisa libatkan perwakilan kami kalau memang ingin dibuatkan aturan. Kami ini selalu siap ikuti aturan," ujar Sony. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved