Berita Kubar Terkini
Bupati Kubar Minta Pengelola SPBU Pisahkan Antrean bagi Pengetap dan Masyarakat Umum
Kelangkaan bahan bahan bakar minyak (BBM) di Kutai Barat yang sempat terjadi pada 2021 kemarin dinilai cukup mengganggu roda perekonomian masyarakat.
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR – Kelangkaan bahan bahan bakar minyak (BBM) di Kutai Barat yang sempat terjadi pada 2021 kemarin dinilai cukup mengganggu roda perekonomian masyarakat.
Untuk mengantisipasi terulangnya kelangkaan BBM itu, Pemerintah Kutai Barat (Kubar) melalui Bupati Kubar FX Yapan mengeluarkan surat edaran terkait penertiban atau pengaturan antrean masyarakat yang ingin melakukan pengisian BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati FX Yapan itu telah disebarkan ke seluruh SPBU, APMS, Pertashop dan juga Pertamini yang ada di Kubar.
Bupati Kutai Barat FX Yapan menegaskan surat edaran ini sengaja dikeluarkan agar seluruh masyarakat yang ingin mengisi bahan bakar, bisa mendapatkan kesempatan yang sama, sebab hampir di semua SPBU, APMS dan juga Pertashop serta Pertamini yang ada antrean didominasi oleh para pengetap BBM.
“Ini harus dijalankan oleh setiap SPBU, APMS, Pertashop dan Pertamini yang ada di Kubar supaya dilakukan pemisahan jalan antrean, bagi para pengetap dan masyarakat umum," tuturnya, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Akibat Pertalite Langka, Antrean Pertamax di Balikpapan Mengular, SPBU di Karang Joang Malah Lumpuh
Baca juga: Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Pengelola SPBU di Sangatta Utara Kutim Ungkap Penyebabnya
Dalam surat edaran tersebut juga diinstruksikan untuk tidak segan-segan melakukan tindakan kepada instansi berwenang. Khususnya jika ada kendaraan yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk dipakai mengisi BBM.
“Para pengetap dilarang memodifikasi kendaraan dan juga harus memiliki STNK kendaraan yang masih berlaku,” tambahnya.
Edaran tersebut juga meminta kepada pemilik SPBU, APMS dan Pertashop agar membuat jadwal, khusus bagi para pengetap BBM, agar bisa mengurangi menumpuknya antrean yang selama ini terjadi.
“Para pengetap yang memiliki nomor kendaraan ganjil bisa mengisi pada tanggal ganjil dan nomor kendaraan genap mengisi pada tanggal genap," ucap bupati dua periode itu. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.