Berita Nasional Terkini
Diimingi Uang Rp 1.000, Seorang Kakek di Garut Nyaris Rudapaksa Bocah Usai 9 Tahun
Seorang bocah yang masih berusia 9 tahun, nyaris menjadi korban rudapaksa yang dilakukan seorang kakek bernama Ojin (63)
TRIBUNKALTIM.CO- Seorang bocah yang masih berusia 9 tahun, nyaris menjadi korban rudapaksa yang dilakukan seorang kakek bernama Ojin (63)
Padahal korban adalah teman pelaku sendiri.
Niat bejat itu muncul saat pelaku melihat pakaian dalam korban.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban uang Rp 1.000.
Beruntung, aksi itu gagal setelah dipergoki pekerja.
Kejadian itu bermula saat korban sering bermain ke pabrik pengeringan teh tempat pelaku bekerja.
Baca juga: Laporannya Bikin Kasat Reskrim Dicopot, Wanita Ini Mengaku Dirudapaksa, Padahal Sama-sama Suka
Baca juga: Seorang Pelatih Taekwondo di Malang Dilaporkan Polisi, Dua Atlet Mengaku Pernah Dirudapaksa
Baca juga: Seorang Petani dii Aceh Tega Rudapaksa Gadis Berusia 16 Tahun, Paksa Korban Nginap di Villa
Pabrik tersebut berlokasi di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Pelaku yang kerap melihat korban sering bermain di tempat kerjanya, tidak sengaja melihat celana dalam korban saat korban tiduran di lantai tempatnya bekerja.
"Tersangka sedang bekerja sendirian kemudian datang korban mengganggu tersangka yang sedang bekerja dan malah tiduran di lantai beralaskan karung," ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi melalui liris yang diterima Tribunjabar.id, Rabu (26/1/2022).
Korban saat itu bermain dan tiduran menggunakan pakaian dress sehingga celana dalam korban terlihat oleh pelaku.
Tersangka kemudian menghampiri korban dengan mengiming-imingi korban dengan uang seribu rupiah jika sudah dapat bayaran.
Melihat sekitaran pabrik teh sepi, tersangka pun mencoba untuk menyetubuhi korban.
Aksi pelaku yang hampir melakukan persetubuhan keburu diketahui oleh pekerja lain.
"Tersangka terpergok oleh saksi dan langsung memarahi tersangka," ucap Dede.
Tersangka kemudian kabur lalu berhasil diamankan oleh pemilik pabrik pengeringan teh.
Pelaku sebelumnya pernah melakukan pelecehan terhadap korban pada Desember 2020 dengan modus serupa yakni memberi uang jajan kepada korban sebesar dua ribu hingga lima ribu rupiah.
AKP Dede Sopandi mengatakan tersangka memiliki istri dan cucu.
"Pelaku yang umurnya sudah 63 tahun ini punya keluarga, anak dan cucu," ucapnya.
Baca juga: Pura-pura Ancam Bunuh Diri, Seorang Sopir di Karanganyar Rudapaksa Anak Bosnya
Saat pelaku ditanyai oleh polisi bagaimana jika kejahatan pelaku menimpa cucunya, pelaku hanya terdiam membisu.
Pelaku terancam hukuman berat, dikenakan pasal Pasal 76 D Jo pasal 81 dan 82 dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kekek di Garut Nyaris Rudapaksa Anak Teman, Iming-imingi Uang Rp 1.000, Kepergok saat Akan Beraksi, https://www.tribunnews.com/regional/2022/01/27/kekek-di-garut-nyaris-rudapaksa-anak-teman-iming-imingi-uang-rp-1000-kepergok-saat-akan-beraksi?page=all