Berita Nasional Terkini
Seorang Pelatih Taekwondo di Malang Dilaporkan Polisi, Dua Atlet Mengaku Pernah Dirudapaksa
Tiga atlet berinisial ES (18), RDS (20) serta RJ (20) melaporkan seorang oknum pelatih taekwondo di Kabupaten Malang ke polisi
TRIBUNKALTIM.CO- Tiga atlet berinisial ES (18), RDS (20) serta RJ (20) melaporkan seorang oknum pelatih taekwondo di Kabupaten Malang ke polisi
Pelaporan ini terkait dugaan pelecehan seksual.
Kuasa Hukum Korban, Dwi Indro Tito Cahyono menjelaskan para korban merasa dilecehkan oleh pria berinisial MR warga Gondanglegi, Malang yang menjadi pelatih taekwondo.
Kabarnya, korban ES dan RDS mengaku pernah dirudapaksa, sedangkan RJ mengalami pelecehan seksual dengan diraba.
"Telah melaporkan tindakan pelecehan yang dialaminya. Persetubuhan dilakukan di rumah pelaku. Sedangkan korban yang diraba ini terjadi di tempat latihan," kata Dwi ketika dikonfirmasi.
Baca juga: Oknum Dosen Unesa Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Korban Dicium Saat Bimbingan Skripsi
Baca juga: Tiga Pelajar SMK di Tangerang Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Honorer Kelurahan Saat PKL
Baca juga: Reporter Perempuan di Balikpapan Dapat Teror Berupa Pelecehan Lewat Medsos, Pelaku Sudah Diamankan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Baralangi telah menerima laporan kasus tersebut.
Selanjutnya, polisi akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Donny mengaku belum bisa menjabarkan fakta mengenai motif pelaku dalam melakukan tindakan tak terpuji tersebut.
Pasalnya, proses penyelidikan atas kasus tersebut untuk melengkapi bukti-bukti tengah dilakukan polisi.
"Sudah kami terima laporannya. Setelahnya kami akan segera lakukan olah TKP. Tapi terkait motif dan lain-lain tunggu hasil pemeriksaan dulu," jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Pengurus Kabupaten Taekwondo Indonesia Malang Hendra Prastiyawan telah memberikan sanksi indispliner kepada oknum pelatih berinisial MR itu.
Alhasil, MR untuk tidak bisa melatih di Puslat TI Kabupaten Malang.
Baca juga: Bocah Perempuan di Kutim Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Lakukan Intimidasi
MR resmi terdepak dari TI Kabupaten Malang.
Perihal peristiwa dugaan pencabulan tersebut, Hendra mengatakan akan memberi penjelasan lebih detail.
"Kami beri sanksi sampai waktu yang tidak ditentukan," ujarnya. (*)