Selasa, 5 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

KPU RI Pertimbangkan Usulan DPR RI untuk Persingkat Masa Kampanye Pemilu 2024

Sejumlah anggota Komisi II DPR RI mengusulkan agar masa kampanye Pemilu 2024 diperpendek

Tayang:
Editor: Samir Paturusi
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Kantor KPU Pusat- Sejumlah anggota Komisi II DPR RI mengusulkan agar masa kampanye Pemilu 2024 diperpendek. 

TRIBUNKALTIM.CO- Sejumlah anggota Komisi II DPR RI mengusulkan agar masa kampanye Pemilu 2024 diperpendek.

Usulan ini menjadi pertimbangan bagi  Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Terkait dengan usulan untuk memperpendek masa kampanye Pemilu 2024, sebagaimana usulan beberapa anggota Komisi II DPR RI dalam RDP yang lalu."

"KPU tentu akan mempertimbangkan dengan saksama," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Pramono menjelaskan, berdasarkan regulasi, masa kampanye tidak diatur harus dilakukan berapa lama.

Namun, tahapan tersebut sudah harus dimulai tiga hari sejak penetapan calon, dan berakhir tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca juga: Sekjen: Golkar Kawal Tahapan Pemilu, Hindari Tragedi Gugurnya Petugas Pemungutan

Baca juga: Anies Baswedan Diuntungkan Jadwal Pemilu 2024, Pengamat Bongkar Manuver Gub DKI Jelang Pilpres 2024

Baca juga: Sempat Ada Perbedaan, Kini Kemendagri dan KPU Sepakat Pemilu Digelar 14 Februari 2024

Tapi, kata Pramono, yang perlu jadi pertimbangan adalah masa kampanye pemilu juga berkaitan dengan dua tahapan lain.

Yakni, sengketa tata usaha negara (TUN), serta proses lelang, produksi, dan distribusi logistik pemilu.

Masa 120 hari kampanye yang tertuang dalam draf Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu dinilai sudah cukup padat.

"Rancangan 120 hari dalam draf PKPU Tahapan itu sudah mengharuskan pemadatan proses penyelesaian sengketa serta lelang, produksi, dan distribusi logistik pemilu," terang Pramono.

Terlebih, dari simulasi yang dilakukan KPU, waktu yang dibutuhkan untuk sengketa dan logistik minimal 164 hari.

Sengketa membutuhkan 38 hari, dan logistik butuh 126 hari.

Dengan kata lain, jika ada peserta pemilu atau caleg yang mengajukan sengketa pencalonan ke Bawaslu dan PTUN, maka sengketa tersebut baru bisa diajukan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).

"Soal sengketa, kewenangannya berada di Bawaslu dan lingkungan peradilan TUN," jelasnya.

Sementara, pada proses persiapan logistik seperti surat suara, baru bisa diproduksi setelah penetapan DCT dan sengketa TUN selesai.

Baca juga: Pakar Sebut Pemilu 2024 Jadi Momentum Kemenangan Bagi Golkar

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved