Viral Edy Mulyadi
Muncul Ajakan Bela Edy Mulyadi dari KPAU, Dugaan Penghinaan Kalimantan Bagian Kebebasan Berpendapat?
Muncul ajakan bela Edy Mulyadi dari KPAU, dugaan penghinaan Kalimantan bagian kebebasan berpendapat?
TRIBUNKALTIM.CO - Gelombang desakan agar Polri mengusut kasus dugaan penghinaan terhadap Kalimantan yang dilakukan Edy Mulyadi terus terjadi.
Bareskrim Polri pun sudah mengambil alih langsung kasus ini.
Namun, belakangan muncul kelompok pembela Edy Mulyadi.
Kelompok tersebut menamakan diri Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat ( KPAU).
KPAU menilai apa yang dilontarkan Edy Mulyadi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi UU.
Baca juga: Akhirnya Azam Khan Klarifikasi Kata Monyet Bukan untuk Orang Kalimantan, Bakal Senasib Edy Mulyadi?
Baca juga: Munarman Kian Terpojok? Beberapa Napi Terorisme Bongkar Keterlibatan eks Sekum FPI di Baiat ISIS
Baca juga: Kasus Edy Mulyadi Ditangani Bareskrim Polri, Polda Kaltim Tak Tutup Aduan Susulan
Sebelumnya, Edy Mulyadi diprotes lantaran menyebut Kalimantan yang menjadi lokasi pembangunan Ibu Kota Negara ( IKN) sebagai tempat jin buang anak.
Belakangan, Edy Mulyadi menyampaikan klarifikasi atas ucapannya tersebut.
Edy Mulyadi bahkan sudah meminta maaf secara terbuka kepada warga Kalimantan.
Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Bakal Beri Pendampingan Hukum, KPAU Ajak Advokat hingga Aktivis Bela Edy Mulyadi, Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat ( KPAU) mengajak advokat, aktivis hingga umat Islam untuk memberikan pembelaan terhadap Edy Mulyadi atas kasus dugaan ujaran kebencian.
Hal itu diutarakan langsung oleh Ketua Umum KPAU Ahmad Khozinudin dalam keterangan resminya.
"Kami mengajak kepada segenap advokat, aktivis, ulama dan umat Islam seluruhnya untuk berhimpun, bersatu padu berdiri membela Edy Mulyadi," kata Khozinudin sebagaimana dikutip pada Kamis (27/1/2022).
Pembelaan itu dilayangkan KPAU karena pihaknya menilai, pernyataan Edy Mulyadi dalam akun YouTubenya yang menjadi kontroversi itu merupakan sebuah aktivitas kebebasan menyampaikan pendapat.
Bahkan kata Khozinudin, pernyataan dari Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fakta ( GNPF) tersebut juga dijamin dalam konstitusi.
Sehingga tidak termasuk dalam unsur pidana.
"Edy Mulyadi sedang menjalankan aktivitas kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi bukan melakukan kejahatan," bebernya.