Pemerintah Meniadakan Penerimaan CPNS 2022, Inilah Kelebihan PPPK Dibandingkan PNS
Pemerintah meniadakan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2022.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah meniadakan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2022.
Pada tahun 2022 ini, pemerintah bakal fokus melakukan seleksi CASN melalui rekrutmen PPPK.
Namun, dikatakan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, formasi CPNS ini bukan sepenuhnya dihilangkan dalam Seleksi CASN Tahun 2022.
Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan.
Formasi CPNS juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada tahun 2023 yang tentunya mengikuti arah kebijakan untuk tahun 2023, serta dengan kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK.
"Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini," ungkap Tjahjo Kumolo.
Lantas, apa kelebihan PPPK dibandingkan PNS ini?
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Pemerintah Angkat Tenaga Honorer Jadi CPNS, Lama Masa Kerja Jadi Salah Satu Syarat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan Pegawai ASN (Government Apparatus) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS (Civil Servants) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (Government Workers).
PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.
Pembagian skema kerjanya adalah PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial.
Sedangkan PPPK, fokusnya pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, pada awal Januari 2021 lalu sempat membeberkan sejumlah kelebihan dari sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bima menyebut setidaknya ada 2 kelebihan dari sistem rekrutmen melalui PPPK.
Baca juga: Tahun Ini Hanya Ada Perekrutan PPPK, Inilah Alasan Pemerintah Meniadakan CPNS
Kelebihan sistem PPPK pertama yang Bima sampaikan terkait batasan umur.
Pelamar PPPK tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS.