CPNS
Tahun Ini Hanya Ada Perekrutan PPPK, Inilah Alasan Pemerintah Meniadakan CPNS
Perekrutan CPNS pada tahun 2022 ini ditiadakan. Pemerintah hanya akan merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
TRIBUNKALTIM.CO - Perekrutan CPNS pada tahun 2022 ini ditiadakan.
Pemerintah hanya akan merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Demikian yang diungkapkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo.
"Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia," ujarnya, Rabu (19/1/2022).
"Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022," imbuh dia.
Lantas, seperti apa perbandingan gaji antara PNS dan PPPK?
Baca juga: PPPK Tahap 3 2022 Kapan Dibuka? Simak Informasi Terbaru dan Perbedaan Mendasar dengan CPNS
Gaji PNS
Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.
Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut, yakni:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II