CPNS

Tahun Ini Hanya Ada Perekrutan PPPK, Inilah Alasan Pemerintah Meniadakan CPNS

Perekrutan CPNS pada tahun 2022 ini ditiadakan. Pemerintah hanya akan merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Editor: Diah Anggraeni
TribunStyle.com
Perekrutan CPNS pada tahun 2022 ini ditiadakan. Ternyata inilah alasan pemerintah meniadakan CPNS. 

TRIBUNKALTIM.CO - Perekrutan CPNS pada tahun 2022 ini ditiadakan.

Pemerintah hanya akan merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Demikian yang diungkapkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo.

"Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia," ujarnya, Rabu (19/1/2022).

"Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022," imbuh dia.

Lantas, seperti apa perbandingan gaji antara PNS dan PPPK?

Baca juga: PPPK Tahap 3 2022 Kapan Dibuka? Simak Informasi Terbaru dan Perbedaan Mendasar dengan CPNS

Gaji PNS

Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.

Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut, yakni:

Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved