CPNS 2021

Tahapan Seleksi Hampir Seleksi, Simak Komparasi Gaji CPNS dan PPPK 2022 Berdasarkan Golongan

Tahapan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 hampir selesai.

Editor: Diah Anggraeni
Kompas.com
Tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2021 hampir selesai. Simak perbedaan dan persamaan gaji CPNS dan PPPK berikut ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tahapan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 hampir selesai.

Peserta yang dinyatakan lolos tahapan akhir akan bekerja sesuai formasi yang dipilih pada tahun 2022 ini.

Lantas, apakah perbedaan dan persamaan CPNS dan PPPK dari segi gaji?

Baca juga: Pemerintah Meniadakan Penerimaan CPNS 2022, Inilah Kelebihan PPPK Dibandingkan PNS

Gaji PNS

Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.

Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut, yakni:

Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved