CPNS 2021
Tahapan Seleksi Hampir Seleksi, Simak Komparasi Gaji CPNS dan PPPK 2022 Berdasarkan Golongan
Tahapan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 hampir selesai.
TRIBUNKALTIM.CO - Tahapan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 hampir selesai.
Peserta yang dinyatakan lolos tahapan akhir akan bekerja sesuai formasi yang dipilih pada tahun 2022 ini.
Lantas, apakah perbedaan dan persamaan CPNS dan PPPK dari segi gaji?
Baca juga: Pemerintah Meniadakan Penerimaan CPNS 2022, Inilah Kelebihan PPPK Dibandingkan PNS
Gaji PNS
Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.
Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut, yakni:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000