Viral Edy Mulyadi
Akhirnya Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Bareskrim, Pengacara Sekjen GNPF Ulama Beber Provokator
Akhirnya Edy Mulyadi mangkir dari panggilan Bareskrim, pengacara Sekjen GNPF Ulama beber provokator
TRIBUNKALTIM.CO - Edy Mulyadi memilih mangkir dari pemeriksaan Bareskrim Polri.
Diketahui, Sekjen Gerakan Nasional Pengawal Fatwa atau GNPF Ulama ini dilaporkan berbagai kelompok masyarakat di Kalimantan ke polisi.
Edy Mulyadi dinilai telah melecehkan Kalimantan karena menyebutnya sebagai tempat jin buang anak.
Sebelumnya, Bareskrim yang mengambil alih perkara ini sudah meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.
Musabab ketidakhadiran Edy Mulyadi di Bareskrim dijelaskan oleh kuasa hukumya, Herman Kadir.
Herman Kadir pun membeberkan adanya provokator di balik viralnya ucapan Edy Mulyadi tersebut.
Baca juga: Bukan Hanya Edy Mulyadi, Daftar Lengkap Tokoh yang Kritik Pemindahan Ibu Kota, Alasan Anies Baswedan
Baca juga: Nama Ahok Menguat, Hasto Bocorkan Jokowi Dialog dengan Megawati Soal Kepala Otorita IKN Nusantara
Baca juga: Aliansi Borneo Bersatu Bocorkan Bentuk Hukum Adat, Bareskrim Naikkan Status Penyidikan Edy Mulyadi
Sebelumnya, Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan pertama Edy Mulyadi hari ini, Jumat (28/1/2022).
Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Edy Mulyadi Tidak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri atas Kasus Ujaran Kebencian, Ini Alasannya, Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Edy Mulyadi tidak jadi hadir memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).
Adapun alasan Edy Mulyadi tidak hadir memenuhi panggilan polisi yang dijadwalkan hari ini karena dia mempermasalahkan prosedur surat pemanggilan yang dilayangkan polisi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir saat tiba di Bareskrim Mabes Polri.
"Alasannya pertama prosedur pemannggulan tidak sesuai dengan KUHAP.
Ini kami mau memasuki surat ini dulu," kata Herman kepada awak media di Bareskrim Polri.
Herman menjelaskan detail terkait dengan prosedur pemanggilan yang dinilainya tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut.
Dimana dalam panggilan itu, kliennya hanya diberikan waktu 2 hari dari surat tersebut dilayangkan oleh Bareskrim Polri yakni pada Rabu (26/1/2022) kemarin.
Padahal kata pihaknya, jika merujuk pada Pasal 227 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan itu minimal memiliki jarak waktu 3 hari.
Di mana dalam KUHAP itu berbunyi : (1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.
"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidaj sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," ucap Herman.
Dengan begitu, Herman akan meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penundaan panggilan terhadap Edy.
Baca juga: Harga Tanah di Lokasi Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan Naik 4 Kali Lipat, Warga Malah Enggan Jual
"Nanti dipanggil ulang lagi. Iya kita harus sesuai prosedur," tukasnya.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, di Bareskrim Polri Herman mewakili Edy Mulyadi hadir sekitar pukul 10.09 WIB, bersama jajaran tim kuasa hukum lainnya termasuk Djuju Purwanto.
Tim kuasa hukum Edy Mulyadi itu terlihat hadir dengan membawa beberapa berkas di dalam sebuah tas yang berisikan map yang di dalamnya ada beberapa dokumen termasuk surat penundaan pemanggilan.
Sebagai informasi, Edy Mulyadi dilaporkan oleh beberapa pihak ke sejumlah kantor polisi di berbagai daerah atas beberapa pernyataannya, termasuk salah satunya mengkritik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.
Ada Provokator
Dilansir dari Kompas.com, Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, berpandangan ada provokator terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama kliennya.
Diketahui Edy dilaporkan terkait kasus ujaran kebencian karena sempat menyebutkan istilah "tempat jin buang anak" saat sedang membicarakan Ibu Kota Negara (IKN) baru.
"Kami berharap kepada Mabes Polri supaya menyidik pelaku provokator ini.
Kami berharap itu.
Karena apa?
Ini ada provokatornya.
Ada kepentingan politik di sini, di kasus Pak Edy ini," kata Herman di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2022). Herman menjelaskan, kliennya tidak pernah menyebutkan atau pun menyindir warga Kalimantan.
Baca juga: Kali Ini Munarman Lebih Tenang, Aziz Yanuar Keberatan Eks Sekum FPI Disebut Ajarkan Khilafah ISIS
Ia menjelaskan kliennya hanya menyebutkan soal istilah "jin buang anak".
Menurut dia, itu adalah istilah untuk tempat yang jauh.
"Karena dalam pers konferens Pak Edy itu sama sekali tidak pernah menyebut nama Kalimantan tidak ada sama sekali, menyinggung suku ras adat itu tidak ada sama sekali," ujarnya.
Maka itu, tim kuasa hukum Edy berharap polisi juga bisa mengusut pihak yang menimbulkan kontroversi tersebut.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mengajukan penundaan pemanggilan pemeriksaan.
Kemudian, ia juga meminta agar Edy diperlakukan adil.
"Ya kami akan meminta itu, meminta pelaku yang provokator, untuk memberontaknya masyarakat Kalimantan ini siapa, ada provokatornya ini.
Kami minta polisi mengungkapkan ini," kata dia. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.