Berita Nasional Terkini
Kali Ini Munarman Lebih Tenang, Aziz Yanuar Keberatan Eks Sekum FPI Disebut Ajarkan Khilafah ISIS
Kali ini Munarman lebih tenang, Aziz Yanuar keberatan Eks Sekum FPI disebut ajarkan khilafah ISIS
TRIBUNKALTIM.CO - Munarman tampak lebih tenang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (26/1/2022) lalu.
Kali ini, agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi narapidana teroris yang dihadirkan Jaksa.
Salah satu saksi menyebut dalam materi yang disampaikan, Munarman menjelaskan tentang khilafah di bawah kepemimpinan Abu Bakar Al-Baghdadi Al Husein di Suriah.
Abu Bakar Al-Baghdadi sendiri merupakan pentolan kelompok teroris ISIS.
Aziz Yanuar yang merupakan kuasa hukum Munarman pun keberatan dengan keterangan yang disampaikan saksi.
Sementara, Munarman tampil lebih tenang.
Baca juga: Nama Ahok Menguat, Hasto Bocorkan Jokowi Dialog dengan Megawati Soal Kepala Otorita IKN Nusantara
Baca juga: Aliansi Borneo Bersatu Bocorkan Bentuk Hukum Adat, Bareskrim Naikkan Status Penyidikan Edy Mulyadi
Baca juga: Munarman Kian Terpojok? Beberapa Napi Terorisme Bongkar Keterlibatan eks Sekum FPI di Baiat ISIS
Eks Sekum Front Pembela Islam ( FPI) ini melontarkan pertanyaan balik ke saksi dengan nada datar.
Dilansir dari Kompas.com, sidang perkara dugaan terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam ( FPI) Munarman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (26/1/2022).
Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi berinisial B, AS, dan HM yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Saksi berinisial B mengungkapkan isi ceramah Munarman yang dinilai menggerakkan peserta acara pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan, agar mau bergabung dengan kelompok teroris ISIS.
Acara pembaiatan tersebut berlangsung pada 25 Januari 2015 lalu.
B sendiri bertindak sebagai panitia atau moderator acara tersebut.
Pengaruh Munarman Awalnya, B ditanya jaksa ihwal kehadiran Munarman dalam acara itu.
"Setahu saksi, kehadiran terdakwa apakah memang sengaja deklarasi atau kebetulan?" tanya jaksa.
"Sengaja, Pak," jawab B.