Viral Edy Mulyadi
Edy Mulyadi Diperiksa Hari Ini, Status dari Perkara Naik ke Penyidikan, Peluang Dipenjara
Kabar terbaru, polisi mengungkap perkembangan terkini penanganan dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar terbaru, polisi mengungkap perkembangan terkini penanganan dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan Edy Mulyadi siap menjalani pemeriksaan polisi sebagai saksi terkait dugaan kasus ujaran kebencian.
Diketahui, pernyataan Edy saat mengkritik rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru dilaporkan sejumlah pihak terkait dengan ujaran kebencian.
Edy Mulyadi sendiri menyatakan bersedia datang untuk diperiksa besok hari Jumat jam 10.
Baca juga: Aliansi Borneo Bersatu Bocorkan Bentuk Hukum Adat, Bareskrim Naikkan Status Penyidikan Edy Mulyadi
Jurnalis senior Edy Mulyadi hari Jumat hari ini (28/1/2022) akan menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam statusnya sebagai saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Mengutip Tribunnews.com dengan judul Jumat, Edy Mulyadi Jalani Pemeriksaan di Bareskrim, Status Perkara Naik ke Penyidikan
Pemanggilan terhadap Edy Mulyadi dilakukan setelah polisi menaikkan kasusnya ke tingkat penyidikan.
Edy sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat ke kepolisian atas pernyataannya yang dinilai menyinggung warga Kalimantan Timur (Kaltim).
"Disimpulkan bahwa Perkara Ujaran Kebencian oleh Edy telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
Ia mengatakan penetapan kenaikan status ini juga berdasar pada hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.
Pemeriksaan atas Edy Mulyadi di Bareskrim akan dilakukan pada Jumat (28/1) hari ini.
Baca juga: Benarkah Edy Mulyadi Ditahan? Polisi Ungkap Perkembangan Penanganan Kasus Hina Kalimantan & Prabowo
Tim penyidik Bareskrim Polri sudah mengirimkan Surat Pemberintahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.
"Hari ini dilakukan pengiriman SPDP ke Kejaksaan Agung dan pemanggilan kepada EM sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Namun Ramadhan tidak menuturkan lebih rinci mengenai perkara tersebut juga mengenai pasal yang akan diterapkan.
Menurutnya, kepolisian masih akan menunggu hasil dari pemeriksaan kepada Edy pada Jumat mendatang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sekjen-gerakan-nasional-pengawal-fatwa-gnpf-edy-mulyadi.jpg)