Berita Berau Terkini

Kejari Berau Terima Tersangka Kasus Korupsi Hiperbarik, Barang Bukti Masih Berfungsi di Puskesmas

Penyidik Satreskrim Polres Berau telah melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat kesehatan

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Kejaksaan Negeri Berau, menahan MP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang juga pernah menjabat sebagai sekertaris Dinas Kesehatan. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Penyidik Satreskrim Polres Berau telah melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat kesehatan hiperbarik ke Kejari Berau.

Kepala Kejari Berau, Nislianudin mengatakan, pihaknya menerima satu tersangka dari tiga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, yakni MP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang juga pernah menjabat sebagai sekertaris Dinas Kesehatan.

Pihaknya sebagai penuntut umum, mengambil sikap dengan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Alasannya, agar dapat mempercepat proses persidangan.

“Setelah tahap II ini, penuntut umum melakukan penahanan terhadap MP selama 20 hari ke depan,” ujarnya, Jumat (28/1/2022).

Sedangkan untuk barang bukti yang diterima kejaksaan kata Nislianudin hanya berupa dokumen. Tidak ada berupa pengembalian kerugian. Bahkan, saat ditanya penyitaan terhadap alat hiperbarik itu sendiri dipastikan Kajari tetap akan dipergunakan di Puskesmas setempat.

Baca juga: Kejari Berau Telah Rampas 148 Barang Dalam Kasus Korupsi dan Telah Dilelang

Baca juga: Kejari Berau Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ADK dan ADD

Baca juga: Kejari Berau Luncurkan Tenda Barokah, Warga Bisa Makan hingga Konsultasi Hukum Gratis

"Tidak kita sita, karena itu bukan milik negara dan masih bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan," jelasnya.

Setelah pelimpahan tahap II ini, penuntut umum Kejari Berau selanjutnya segera menyusun surat dakwaan agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Tersangka MP dianggap bertanggungjawab atas proyek pengadaan alat hiperbarik anggaran tahun 2015, senilai Rp 8 miliar lebih. Dan dari perhitungan kerugian negara mencapai Rp 3,4 miliar.

“Jadi modusnya tersangka ini adalah mark up anggaran atau kemahalan harga,” ujar Nislianudin.

Baca juga: NEWS VIDEO Kejari Berau Kembali Tahan Satu Tersangka Korupsi

Sedangkan dua tersangka lainnya sementara masih menunggu pelimpahan tahap II lagi dari pihak penyidik Satreskrim Polres Berau. Usai berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Berau sejak 29 Desember lalu.

Dua tersangka ini diketahui merupakan kontraktor pelaksana sebagai penyedia barang. Untuk perkara ini dilakukan secara split berkas (berkas terpisah).

"Jadi berkas MP dengan dua tersangka lainnya dilakukan terpisah. Untuk sementara ini, baru berkas MP yang diterima kejaksaan," tuturnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved