Berita Regional Terkini

Kabar Bripda Randy yang Terlibat Aborsi Mahasiswi, Menangis saat Dipecat & Terancam Hukuman 5 Tahun

Bripda Randy Bagus (21) menangis setelah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Bripda Randy Bagus menangis di ruang sidang setelah resmi dipecat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar terbaru Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, oknum polisi yang terlibat aborsi mahasiswi di Solo berinisial NW, ia menangis saat resmi dipecat.

Oknum polisi muda ini terbukti terlibat aborsi yang dilakukan NW.

Hingga akhirnya NW depresi dan memutuskan bunuh diri.

Baca juga: Terbaru! Fakta di Balik Tewasnya Novia Widyasari Trending Twitter & Sosok Randy Bagus Hari Sasongko

Berita ini pun sempat heboh dan menjadi trending di Twitter dan viral di media sosial.

Kemarin, Bripda Randy Bagus (21) menangis setelah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Hukuman PTDH itu diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Hukuman pemecatan diberikan setelah Bripda Randy terbukti terlibat dalam kasus aborsi mahasiswi Mojokerto berinisial NW (23).

Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Bripda Randy Menangis usai Resmi Dipecat, Terlibat Kasus Aborsi Mahasiswi, Terancam 5 Tahun Penjara Bripda Randy terlihat mengusap matanya yang sudah berlinang air mata sambil terus menunduk.

Meski begitu, Bripda Randy masih bisa mengikuti sidang sampai selesai.

Ia pun terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji.

Sehingga, majelis sidang KEPP yang diketuai oleh AKBP Ronald Purba yang juga menjabat Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim itu, memutuskan memberikan sanksi berat.

"Untuk pelanggarannya terbukti meyakinkan, melakukan perbuatan jahat," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim, Kamis, dikutip dari Surya.co.id.

Baca juga: Siapa Randy Bagus Hari Santoso? Polisi yang Jadi Penyebab Novia Widyasari Akhiri Hidup dengan Tragis

Prosesi Pemecatan

Bripda Randy Bagus bakal menjalani prosesi pemecatan dalam waktu dekat.

Setelah menjalani sidang, ia terbukti melanggar KEPP, pada Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved