Dihapuskan Tahun 2023, Inilah Prioritas dan Kriteria Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS

Pemerintah berencana akan menghapuskan status tenaga honorer pada 2023 mendatang. Lantas, bagaimana dengan nasib tenaga honorer?

Editor: Diah Anggraeni
Biro Pers Setpres/Kris
Presiden Joko Widodo bersama para PNS. Pemerintah berencana akan menghapuskan status tenaga honorer pada 2023 mendatang. Lantas, bagaimana dengan nasib tenaga honorer? 

3. Berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

4. Berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.

Namun demikian, pengangkatan CPNS akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Ini Tenaga Honorer yang Prioritas Jadi CPNS, Instansi yang Masih Rekrut Honorer Dikenakan Sanksi, https://banjarmasin.tribunnews.com/2022/01/29/ini-tenaga-honorer-yang-prioritas-jadi-cpns-instansi-yang-masih-rekrut-honorer-dikenakan-sanksi?page=all.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved