Berita Nasional Terkini
Kerangkeng Manusia di Rumah Mantan Bupati Langkat, Komnas HAM: Merehabilitasi dengan Kekerasan
Komnas HAM menyebut lebih dari satu orang meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut melakukan pemantauan dan penyelidikan terkait adanya kerangkeng manusia atau penjara di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Ada beberapa temuan, di antaranya ada korban yang meninggal dunia.
Korban ini diduga juga jadi korban kekerasan saat rehabilitasi.
Baca juga: SIMAK PENGAKUAN Mengejutkan Keluarga Korban Meninggal di Kerangkeng Manusia Eks Bupati Langkat
Komnas HAM menyebut lebih dari satu orang meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan di kerangkeng milik Terbit Rencana Peranginangin.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam menyebutkan, temuan itu dipastikan ada dan sudah dilaporkan.
Seperti diberitakan, Terbit Rencana saat ini berstatus tersangka dan ditahan KPK terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa.
Dalam perkembangan pengusutan kasus ini, petugas menemukan kerangkeng (sel) berisi sejumlah napi kasus narkoba yang 'direhabilitasi' secara ilegal.
Dia menyebut meninggalnya para tahanan karena mendapat penganiayaan selama ditahan di kerangkeng milik Terbit Rencana Perangin-angin.
Mereka menyebut penganiayaan diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis.
Bahkan mereka juga menemukan alat bukti yang digunakan untuk menganiaya tahanan.
"Cara merehabilitasi penuh dengan catatan kekerasan, kekerasan yang sampai hilangnya nyawa. Sehingga emang jika kalau ditanya yang meninggal berapa, pasti lebih dari satu," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, Sabtu (29/1/2022).
Seperti dilansir dari Tribun-Medan.com dalam artikel berjudul GEGER Temuan Baru Komnas HAM Kerangkeng Bupati Langkat, Korban Meninggal Lebih dari Satu Orang, Choirul mengatakan Polda Sumut juga telah melakukan penyelidikan serupa dan menemukan adanya korban lain.
Baca juga: Punya Objek Wisata Air Terjun 24 Tingkat, Inilah Fakta Menarik Kabupaten Langkat Sumatera Utara
Sehingga diduga jumlah korban akan terus bertambah.
Hingga saat ini mereka masih terus melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi ataupun mantan tahanan yang ada.
Komnas HAM juga meminta polisi dan instansi terkait dapat melindungi saksi mereka guna keamanan.
"Kami mohon beberapa yang memberikan kesaksian kepada kami untuk diberikan perlindungan hukum agar mereka memberikan kesaksian lancar," ucapnya.
Baca juga: TERNYATA Peran Istri Mantan Bupati Langkat yang Punya Kerangkeng Manusia tak Main-main
Pernyataan LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK) menyebutkan, berdasarkan aduan warga, ada keluarganya yang meninggal saat berada di dalam kerangkeng ilegal di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana Paranginangin.
"Jadi dari informasi yang kita dapat dari keluarga ada keluarganya meninggal yang disampaikan kepada kami setelah satu bulan menjalani rehabilitasi di sel tahanan Bupati Langkat," Ujar wakil ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat menggelar konfrensi Pers, Sabtu (29/1/2022)

Togi mengatakan peristiwa itu terjadi pada tahun 2019 lalu.
Dari penjelasan keluarga, korban meninggal sejak sebulan di dalam sel.
Keluarga juga menemukan tanda tanda luka luka akibat kekerasan.
"Jadi dari pengakuan keluarga korban meninggal karena alasan sakit asam lambung. Setelah satu bulan berada di dalam pihak pengelola rutan menelpon jika keluarganya meninggal dengan alasan sakit. Namun pihak keluarganya mencurigai ada kejangalan kematian keluarganya," ungkap Togi.
Ketika keluarga mendatangi sel untuk menjemput korban jenazah sudah dalam keadaan dimandikan dan dikafani untuk segera dikebumikan.
Baca juga: AKHIRNYA Komnas HAM Turun Tangan, Akan Cek Situasi Kerangkeng Besi di Rumah Eks Bupati Langkat
Menurut keluarga hal itu kemungkinan dilakukan untuk menutupi dugaan penyiksaan sehingga tinggal dikuburkan.
Meski begitu Togi menyatakan pengakuan pihak keluarga masih perlu pendalaman lebih jauh.
Pihak penegak hukum perlu mendalami untuk dapat membuktikan adanya dugaan penyelewengan di sel pribadi milik Terbit Rencana.
"Meski itu baru sebatas pengakuan keluarga dan perlu pendalaman lebih jauh terkait hal itu. Namun dari pernyataan itu kita bisa mengetahui bagaimana situasi sebenarnya di dalam sel tahanan pribadi tersebut," tutupnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel