Breaking News

Berita Kubar Terkini

Pertamini di Kubar Kian Menjamur, Disdagkop Tak Pernah Beri Izin dan Bakal Ditertibkan

Penjual BBM eceran yang menggunakan alat khusus seperti Pertamini di Kutai Barat saat ini jumlahmya semakin menjamur, dan dinilai berpotensi dapat mer

Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI
Pertamini di Kutai Barat semakin menjamur dan dianggap sama sekali tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Penjual BBM eceran yang menggunakan alat khusus seperti Pertamini di Kutai Barat saat ini jumlahmya semakin menjamur, dan dinilai berpotensi dapat merugikan konsumen lantaran alat takar yang mereka gunakan tidak sesuai standar. 

Hal ini pun membuat pemerintah daerah Kutai Barat melalui Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) angkat bicara.

Kepala Bidang Perdagangan Disdagkop Kubar, Ambrosius Ndopo menegaskan pihaknya tidak pernah merekomendasikan izin operasional Pertamini di wilayah Kutai Barat.

"Yang harus dipahami dulu, Disdagkop Kubar tidak pernah merekomendasikan izinnya (Pertamini). Jangankan keluarkan rekomendasi, terima permohonan izinnya saja belum pernah," ucap Ambrosius Ndopo, Minggu (30/1/2022).

Ambrosius Ndopo menyebutkan selama ini para pedagang eceran BBM khusus di Kutai Barat juga belum mempunyai izin usahanya sehingga nanti akan dilakukan penertiban dan pengecekan atas izin usaha yang dimiliki.

Baca juga: Sumber Bahan Bakar Minyak yang Dijual oleh Pertamini di Kubar Dinilai tak Jelas 

Baca juga: BBM Eceran Pertamini Digital di Kubar Disebut Ilegal, Rawan Memicu Bencana Kebakaran

Sebab, ada yang berlindung dengan usaha lainnya seperti warung sembako ataupun pakaian.

"Ya ada kemungkinan kalau izin usahanya sebenarnya untuk warung sembako dan sebagainya, karena sudah memiliki izin itu. Maka mereka menganggap tidak apa-apa untuk menjual BBM eceran," tuturnya.

Sementara itu, Kasi Kestabilan Harga Disdagkop Kubar, Ignatius Dindoq mengemukakan, ukuran tidak adanya izin beroperasi pertamini tersebut. Membuat ukuran yang ada menjadi tidak standar.

Karena tidak bisa dilakukan peneraan seperti halnya ukuran yang dipergunakan oleh SPBU dan APMS.

"Jadi ukuran yang mereka pergunakan tidak standar, bisa dikatakan ini ilegal. Karena tidak bisa dilakukan peneraan demi melindungi hak konsumen," ucapnya.

Lebih lanjut, pihak Disdagkop Kubar mengatakan permasalahan ini ke depannya akan dicoba untuk dibuatkan aturan.

Baca juga: Ganggu Kenyamanan Pejalan Kaki, Walikota Andi Harun Minta Pertamina Tertibkan Pertamini di Trotoar

Di mana dalam waktu dekat, Disdagkop Kubar akan mengajak Bidang Ekonomi dan Hukum dari Setdakab Kubar untuk bisa merumuskan draf aturannya.

"Jadi akan kita coba buatkan aturan mengenai penyaluran BBM dari SPBU ke bawahnya, mulai dari ukuran, jumlah dan harganya. Dalam waktu dekat akan kita coba kembali membahas hal tersebut," ujarnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved