Berita Kubar Terkini

Sumber Bahan Bakar Minyak yang Dijual oleh Pertamini di Kubar Dinilai tak Jelas 

Praktek penjualan bahan bakar minyak eceran dalam bentuk Pertamini digital bisa dibilang kontroversi, dari sisi legalitas.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Ilustrasi pedagang BBM eceran menggunakan alat Pertamina Mini (Pertamini) di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Praktek penjualan bahan bakar minyak eceran dalam bentuk Pertamini digital bisa dibilang kontroversi, dari sisi legalitas tidak diakui. 

Mengingat untuk memperoleh bahan bakarnya dilakukan secara tidak benar.

Demikian dijelaskan oleh Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kabupaten Kutai Barat, Ambrosius Ndopo kepada TribunKaltim.co pada Selasa (28/12/2021). 

Dia jelaskan, untuk sumber atau asal didapatnya BBM yang dijual di pertamini juga tidak jelas.

Baca juga: BBM Eceran Pertamini Digital di Kubar Disebut Ilegal, Rawan Memicu Bencana Kebakaran

Baca juga: Kebakaran Hebat di Kubar, Api Membara Hanguskan Pom Mini & Mobil-mobil yang Tak Sempat Diselamatkan

Baca juga: BREAKING NEWS Ibu Kota Kutai Barat Membara, Sejumlah Mobil dan Rumah Warga Terbakar 

Tentu para penjual ini mendapatkannya sebab selama ini yang diawasi oleh Disdagkop hanya pendistribusian dari koperasi. 

Hal ini sudah ada pengajuan izin sebelumnya untuk mendistribusikan kepada para penjual BBM eceran.

“Sumbernya dari mana ya cuma masyarakat sendiri yang menjual yang tahu,” bebernya.

Sementara itu, untuk penertiban dan juga penindakan akan hal ini.

Baca juga: Bisnis Pertamini Dituding Ilegal, Jumlahnya Capai 140 di Samarinda, Pertamina Tawarkan Pertashop

Dirinya mengatakan bahwa Disdagkop Kubar tidak mempunyai wewenang. 

Sebab, untuk upaya penindakan tersebut berada di tangan aparat hukum yang mengacu kepada Undang-Undang Migas.

“Kalau kita dari sipil, tidak bisa. Bisa nanti kami yang salah. Disdagkop Kubar hanya bisa mengawasi, khususnya mengenai harga dan juga ukuran atau takaran,” tambahnya.

Pertamini ini adalah terkait takaran. Sebab, tidak ada di tera atau dikalibrasi mengenai takaran BBM di alat tersebut.

Baca juga: Pertashop, Pertamini Resmi Milik Pertamina Beroperasi di Loa Raya Tenggarong Seberang

Tidak seperti di SPBU, APMS dan Pertashop yang dilakukan peneraan setiap tahunnya. Ataupun penjual eceran yang sudah ada surat izinnya. 

“Ini kan juga merugikan konsumen, kita tidak tahu apakah takarannya sesuai. Yang pastinya, untuk keberadaan Pertamini ini, dari Pertamina sudah jelas membantah itu bukan produk mereka, dan kami pun juga belum ada merekomendasikan izin,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved