Berita Nasional Terkini

Kode Khusus Penyiksaan, Komnas HAM Kantongi Identitas Pelaku Kekerasan di Kerangkeng Bupati Langkat

Ada kode khusus penyiksaan, Komnas HAM kantongi identitas pelaku kekerasan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat

Editor: Rafan Arif Dwinanto
tangkap layar kanal YouTube, Info Langkat
Terbit Rencana Peranginangin menjelaskan kerangkeng manusia yang disebut tempat pembinaan para pecandu narkoba ketika diwawancarai oleh kanal YouTube, Info Langkat pada 9 Maret 2021 lalu. 

Istilah tersebut misalnya seperti 'mos-das' dan 'dua setengah kancing'.

"Ada istilah-istilah yang digunakan ketika kekerasan berlangsung, misalnya kaya 'mos-das' atau 'dua setengah kancing'.

Jadi istilah-istilah kaya gitu yang digunakan dalam konteks kekerasan," jelas Choirul.

Untuk diketahui, dua setengah kancing adalah kode sasaran pukulan pada titik tubuh seseorang.

Istilah ini kerap digunakan pada tradisi perploncoan.

Choirul pun mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang didapatkan Komnas HAM oleh lebih dari dua orang saksi, juga ditemukan lebih dari satu kasus kematian akibat kekerasan tersebut.

Namun ia tak mengungkapkan berapa jumlah pasti dari korban kekerasan yang terjadi di kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat itu.

"Memang kematian tersebut ditimbulkan oleh tindak kekerasan.

Bagaimana kondisi jenazah?

Kami sudah mendapat keterangan dari lebih dari dua saksi.

Jadi jelas, kekerasan terjadi di sana, korbannya banyak, termasuk di dalamnya kekerasan yang menimbulkan hilangnya nyawa dan jumlah lebih dari satu yang hilang nyawa," kata Anam.

Adapun ia menjelaskan, kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat itu merupakan tempat rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Hal itu merupakan hasil penyelidikan dan keterangan saksi serta korban.

Baca juga: TERUNGKAP Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Ternyata Makan Korban, Lebih dari 1 Penghuni Meninggal

Namun demikian, tepat tersebut hingga kini tidak mendapatkan izin dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Termasuk juga BNK (Badan Narkotika Kabupaten) di sana, pada 2016, BNK sudah melakukan pengecekan di sana dan meminta supaya tempat tersebut diurus izinnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved