Berita Kaltim Terkini
HET Minyak Goreng Berubah per 1 Februari 2022, Harga Kemasan Sederhana Rp 13.500 per Liter
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan baru terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang berlaku mulai 1 Februari 2022 beso
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan baru terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang berlaku mulai 1 Februari 2022 besok.
Aturan ini ada di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit.
Pemerintah menetapkan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14 ribu per liter.
Penetapan harga minyak goreng juga sudah termasuk dalam pajak pertambahan nilai (PPN).
"Penyesuaian harga sebagai dinamika untuk membantu masyarakat, pertama wajar untuk harga minyak goreng dan ketersediaan stok. Kemarin sudah diumumkan Menteri Perdagangan, di Permendag penetapan harga ada tiga kategori.
Baca juga: Penurunan HET Minyak Goreng, Diskoperindag Berau Tunggu Surat Edaran
Baca juga: Minyak Goreng Harga Rp 14.000 di Pasar Tradisional Samarinda Masih Tunggu Petunjuk
Minyak curah Rp 11.500, kemasan sederhana Rp 13.500, dan minyak goreng premium Rp 14.000," beber Kepala Disperindagkop dan UMKM Kaltim, HM Yadi Robyan Noor, Senin (31/1/2022) kemarin.
Harga minyak goreng yang turun dan diberlakukan pada 1 Februari 2022 besok, HM Yadi Robyan Noor menyampaikan untuk pengelola pasar modern (retail) sudah menyatakan kesiapan dalam melakukan penyesuaian harga.
Sedangkan pasar tradisional diberikan waktu guna beradaptasi dengan aturan harga baru ini.
"(Pasar tradisional) bagaimana nantinya mengadaptasi kebijakan baru ini. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa diterapkan, karena harga dan stoknya sudah ada," imbuhnya.
HM Yadi Robyan Noor juga memberi imbauan masyarakat tidak panik melakukan belanja komoditas minyak goreng ini.
Pasalnya, stok yang tersedia kini aman bagi masyarakat Kaltim.
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Kutai Barat Masih Tinggi, Disdagkop UKM Beber Alasannya
"Stok sudah aman, kami tegaskan masyarakat tak usah panik. Jika ada menemukan penjual nakal, bisa dilaporkan," ucap HM Yadi Robyan Noor.
"Sanksi sesuai Permendag No. 6, Produsen dan distributor sudah ada semua. Ada sanksi jika memainkan harga," tuturnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel