Status Tenaga Honorer Ditiadakan Mulai 2023, Inilah 12 Bidang Kerja yang Pakai Pegawai Outsourcing
Pemerintah akan mengangkat honorer yang sudah mengabdi di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.
Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.
Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.
Jenis honorer
Pemerintah hanya akan mengangkat 4 jenis tenaga honorer untuk dijadikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sedangkan tenaga honorer lain yang bekerja di instansi pemerintahan akan dijadikan tenaga outsourcing.
Targetnya, pada 2023 mendatang tidak ada lagi honorer yang bekerja di seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Tenaga honorer yang diprioritaskan untuk diangkat jadi PNS adalah honorer guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis.
Tenaga honorer yang masuk kategori tersebut sangat dibutuhkan pemerintah.
Penangkatan honorer ini menjadi PNS dilakukan melalui proses seleksi.
Tenaga honorer yang akan diangkat itu pun adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja yang ditetapkan pemerintah.
Sedangkan tenaga honorer bagian lainnya terancam jadi outsourcing.
Baca juga: Gaji Honorer di Balikpapan Bakal Naik, Guru dan Tenaga Kesehatan Tidak Termasuk
Saat ini setidaknya 12 jenis tenaga honorer yang tidak masuk kategori untuk diangkat jadi PNS.
Di antara 12 jenis honorer tersebut yakni, cleaning service, petugas keamanan, pramutamu.
Selanjutnya sopir, pekerja lapangan penagih pajak, penjaga terminal, pengamanan dalam, penjaga pintu air.