Berita Samarinda Terkini
Fakta-fakta Bocah 11 Tahun Diajak Ayah Tiri Bobol dan Rampok Rumah Guru di Samarinda & Nasibnya Kini
Seorang pria di Samarinda nekat mengajak anak tirinya membobol dan merampok rumah seorang guru
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Bukannya mengajarkan dan mengarahkan ke hal yang baik, seorang ayah justru mengajak anak tirinya berbuat kejahatan.
IA (26) seorang pria di Samarinda nekat mengajak anak tirinya membobol dan merampok rumah seorang guru.
Belakangan, IA sudah diamankan polisi.
Berikut sejumlah fakta seputar ayah tiri di Samarinda mengajak anaknya membobol dan merampok rumah yang sudah dirangkum TribunKaltim.co:
Baca juga: Seorang Mahasiswi di OKU Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Juga Sempat Merampok Korban
Baca juga: Kasus Perampokan Toko Handphone di Samarinda, Saksi yang Diperiksa Polisi Bertambah
Baca juga: Pelaku Perampokan Modus Penggembosan Ban Beraksi di 5 Titik Samarinda, Gasak Uang Ratusan Juta
1, Berhasil merampok sebuah rumah
Ia adalah IA (26) yang berhasil membobol sebuah rumah di Jalan Perjuangan Gang Rahmat, RT 27 Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang, pada Rabu (19/1/2022) lalu.
Diketahui rumah ini milik seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang berprofesi sebagai seorang guru.
Kapolsek Sungai Pinang Kompol Irwanto, melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri menerangkan, saat kejadian rumah tersebut memang sedang dalam keadaan kosong.
Ia menjelaskan, pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan kayu ulin.
Lalu masuk ke dalam kamar dengan merusak pintu dengan senjata tajam jenis parang yang ada di rumah korban.
"Saat beraksi, IA turut membawa anak tirinya yang berusia 11 tahun," jelas Ipda Bambang Suheri saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Rabu (2/2/2022).
2. Korban mengalami kerugian Rp 25 juta
Hasilnya, mereka berhasil menjarah 1 unit televisi 43 inch, 1 unit I-Phone 6, 6 jam tangan orang dewasa dengan berbagai merk dan celengan uang.
"Korban mengalami kerugian Rp 25.950.000 dan langsung melapor ke Polsek Sungai Pinang," urainya.
Usai mendapat laporan, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin (31/1), Pukul 08.00 WITA di kawasan Sambutan, Kota Samarinda.