Berita Samarinda Terkini
Fakta-fakta Bocah 11 Tahun Diajak Ayah Tiri Bobol dan Rampok Rumah Guru di Samarinda & Nasibnya Kini
Seorang pria di Samarinda nekat mengajak anak tirinya membobol dan merampok rumah seorang guru
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Bukannya mengajarkan dan mengarahkan ke hal yang baik, seorang ayah justru mengajak anak tirinya berbuat kejahatan.
IA (26) seorang pria di Samarinda nekat mengajak anak tirinya membobol dan merampok rumah seorang guru.
Belakangan, IA sudah diamankan polisi.
Berikut sejumlah fakta seputar ayah tiri di Samarinda mengajak anaknya membobol dan merampok rumah yang sudah dirangkum TribunKaltim.co:
Baca juga: Seorang Mahasiswi di OKU Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Juga Sempat Merampok Korban
Baca juga: Kasus Perampokan Toko Handphone di Samarinda, Saksi yang Diperiksa Polisi Bertambah
Baca juga: Pelaku Perampokan Modus Penggembosan Ban Beraksi di 5 Titik Samarinda, Gasak Uang Ratusan Juta
1, Berhasil merampok sebuah rumah
Ia adalah IA (26) yang berhasil membobol sebuah rumah di Jalan Perjuangan Gang Rahmat, RT 27 Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang, pada Rabu (19/1/2022) lalu.
Diketahui rumah ini milik seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang berprofesi sebagai seorang guru.
Kapolsek Sungai Pinang Kompol Irwanto, melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri menerangkan, saat kejadian rumah tersebut memang sedang dalam keadaan kosong.
Ia menjelaskan, pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan kayu ulin.
Lalu masuk ke dalam kamar dengan merusak pintu dengan senjata tajam jenis parang yang ada di rumah korban.
"Saat beraksi, IA turut membawa anak tirinya yang berusia 11 tahun," jelas Ipda Bambang Suheri saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Rabu (2/2/2022).
2. Korban mengalami kerugian Rp 25 juta
Hasilnya, mereka berhasil menjarah 1 unit televisi 43 inch, 1 unit I-Phone 6, 6 jam tangan orang dewasa dengan berbagai merk dan celengan uang.
"Korban mengalami kerugian Rp 25.950.000 dan langsung melapor ke Polsek Sungai Pinang," urainya.
Usai mendapat laporan, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin (31/1), Pukul 08.00 WITA di kawasan Sambutan, Kota Samarinda.
3. Sang anak tak ikut ditahan
Kapolsek Sungai Pinang Kompol Irwanto, melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri mengatakan bahwa sang anak tidak ditahan karena masih di bawah umur.
"Pelakunya ini dua. Tapi karena anaknya masih di bawah umur, tidak kami proses dan bapaknya yang menanggung," jelasnya.
Baca juga: NEWS VIDEO Viral Perampokan Toko Emas, Perampok Berhasil Membawa 5kg Emas
4. Pelaku sempat berniat kabur
Sebenarnya, terang Ipda Bambang Suheri, pelaku berniat kabur dengan istri beserta 4 anaknya.
Namun, niatnya untuk kabur gagal karena keburu diamankan oleh petugas.
5. Pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi
Ia melanjutkan, alasan tersangka nekat mencuri karena kebutuhan ekonomi.
Di mana IA harus menghidupi istri, 3 anak tiri dan 1 anak kandung yang tinggal di sebuah kontrakan.
"Tapi istrinya tidak ada keterlibatan langsung dan memang tidak tahu juga," terangnya.
6. Pelaku merupakan residivis
Polisi berpangkat satu balok emas ini menambahkan, tersangka merupakan residivis tindak pidana kasus curanmor di wilayah Polsek Samarinda Ulu pada tahun 2018 silam.
Gasak Uang Ratusan Juta, Pelaku Perampokan Modus Penggembosan Ban Beraksi di 5 Titik Samarinda
Berita lainnya, kasus perampokan dengan modus menggembosi ban di Samarinda berhasil diungkap polisi.
Pelaku diketahui beraksi di 5 titik Samarinda.
Baca juga: Fakta Terbaru Viral Polisi Menolak Laporan dan Malah Omeli Korban Perampokan, Kapolsek Minta Maaf
Dari hasil merampok di 5 tempat kejadian perkara (TKP), AI dan seorang rekannya berhasil mendapat ratusan juta rupiah.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo dalam rilisnya, Jumat (17/12/2021).
Ia mengatakan para tersangka sudah beraksi sejak 6 bulan terakhir dan berhasil menggasak uang milik para korban dengan total Rp 236.500.000, dengan rincian ;
- Jalan H.A. Waris Husain, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota dengan kerugian Rp 3 Juta.
- Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota dengan kerugian Rp 15 juta,
- Jalan Pulau Sebatik, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota dengan kerugian Rp 100 Juta,
Tidak hanya di wilayah hukum Polsek Kecamatan Samarinda Kota, AI bersama rekannya juga beraksi di Polsek Sungai Pinang dengan rincian ;
- Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Sungai Pinang dengan kerugian Rp 6,5 juta,
- Jalan Basuki Rahmat, dengan kerugian 112 juta,
AKP Creato Sonitehe Gulo menerangkan uang hasil rampokan tersebut sudah digunakan oleh para tersangka.
Sedangkan dalam rilis tersebut setidaknya ada Rp 1,3 Juta yang terdapat di dalam dompet tersangka AI.
"Alasannya karena tuntutan ekonomi. Tapi kita masih dalami uang sebesar itu mereka gunakan untuk apa saja," terangnya.
"Jika memang ada digunakan untuk membeli suatu aset, kita akan sita," tegas Perwira Polisi berpangkat Melati Satu ini.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.