Susi Air Diusir

Fakta-fakta Pesawat Susi Air 'Diusir' Satpol PP Malinau, Perintah Atasan hingga Kontrak Ditolak

Berikut ini sejumlah fakta-fakta terkait kasus dikeluarkannya secara paksa pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Kolonel RA Bessing Malinau, Kaltara

Twitter @susipudjiastuti
Viral pesawat Susi Air dikeluarkan paksa Satpol PP dari Bandara Malinau, Susi Pudjiastuti ungkap kekecewaannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - 'Diusirnya' pesawat Susi Air dari hanggar di Bandara Kolonel RA Bessing Malinau jadi heboh.

Berikut ini sejumlah fakta-fakta terkait kasus dikeluarkannya secara paksa pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Kolonel RA Bessing Malinau, Kalimantan Utara.

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, 'mengusir' pesawat Susi Air dari Hanggar Kolonel RA Bessing Malinau.

Baca juga: NEWS VIDEO Pesawat Susi Air Dikeluarkan dari Hanggar Malinau Kaltara, Ini Penjelasan Satpol PP

Pengusiran pesawat milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti itu dilakukan dengan alasan perpanjangan kontrak menempati Hanggar Malinau itu sudah habis sejak akhir tahun lalu.

Kejadian pengusiran pesawat itu awalnya disampaikan Susi melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (2/2).

Susi mengetahui kabar pesawat dari maskapai milikinya diusir setelah mendapatkan kiriman video dari putrinya, Nadine Kaiser.

Nadine Kaiser adalah Corporate Secretary di perusahaan penerbangan milik ibunya itu.

Susi mengatakan pengusiran 3 unit pesawat dari Hanggar Kolonel RA Bessing Malinau itu dilakukan oleh anggota Satpol PP setempat.

Ia mengklaim pengusiran dilakukan setelah pihaknya menyewa hanggar tersebut 10 tahun.

"Seringkali ada kejutan dlm hari-hari kita .. Kejutan hari ini, sy dapat video dari anak saya ttg pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara," katanya.

Susi mengaku tak habis pikir kenapa pengusiran itu dilakukan.

"Kuasa .. wewenang .. begitu hebatnya .. Apa yang kau lakukan 10 tahun terbang dan melayani wilayah Kaltara yang sulit dijangkau, ternyata ...," katanya.

Perintah Atasan

Dari video yang didapat Tribun Network, sejumlah anggota Satpol PP berseragam memaksa keluar 3 pesawat Susi Air yang sedang mengalami perbaikan dan masih menunggu mesin yang hingga kini belum datang.

Baca juga: KRONOLOGI Lengkap Pesawat Susi Air Ditarik Paksa Satpol PP Malinau, Awalnya dari Janji Sewa Hanggar

Tiga pesawat yang dikeluarkan paksa dari hanggar berjenis Pilatus Porter PK-VVW, Cessna Grand Caravan C200B PK-BVR dan Air Tractor AT-802 PK-VVY.

Mereka mendorong 3 pesawat itu menuju luar hanggar dan membiarkan teronggok di rerumputan tanpa atap.

"Kami sebagai petugas hanya menjalankan perintah, menjalankan tugas berdasarkan surat perintah dari atasan," kata Kepala Satpol PP, Damkar dan Linmas Malinau, Kamran Daik.

Pantauan TribunKaltara.com, pada Rabu (2/2) pagi sejumlah petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan Malinau bersiaga di depan bandara Kol RA Bessing.

Kamran menjelaskan petugas melakukan aksi pengeluaran pesawat tersebut bukan tanpa izin.

Pihaknya juga telah menemui otoritas bandara dan disaksikan oleh Engineer Maskapai Susi Air.

"Intinya tidak ada tindakan semena-mena. Kami menjalankan perintah berdasarkan dasar surat tadi. Dan ini juga disaksikan pihak Bandara dan Engineer Maskapai sendiri," katanya.

Pemkab Malinau: Tidak Semena-mena

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Malinau, Kristian Muned, yang memimpin eksekusi itu membenarkan pihaknya telah mendatangi Bandara Kol RA Bessing Malinau.

Namun ia membantah tindakan tersebut dilaksanakan dengan semena-mena.

"Kejadiannya tadi pagi. Tapi, bukan dilakukan dengan semena-mena. Ada dasar tindakan kami. Untuk penjelasannya atas persetujuan pimpinan akan kami sampaikan nanti," ujarnya saat dihubungi TribunKaltara.com, Rabu (2/2) sore.

Baca juga: Respon Pemkab Malinau Setelah Usir Pesawat Susi Air dari Bandara: Ini Dasarnya, Tak Semena-mena

Kabid Perhubungan Udara dan Perkerataapian Dishub Kaltara, Andi Nasuha, mengatakan, kasus ini murni perkara bisnis antara pihak Pemkab Malinau dengan maskapai Susi Air, mengingat pemilik hanggar tersebut ialah Pemkab Malinau.

"Itu kan murni bisnis antara Pemda Malinau dan maskapai. Itu kan mereka punya hanggar milik Pemda Malinau," kata Andi.

Informasi yang didapatkan oleh Dishub Kaltara, pihak maskapai belum menyelesaikan tunggakan pembayaran terkait hanggar.

Kendati demikian, pihaknya belum mau berkomentar lebih jauh terkait masalah tersebut, ia pun menyerahkan hal tersebut kepada pihak Pemkab Malinau.

"Jadi informasinya mereka ada yang tidak bayar menunggak atau bagaimana, dan ada maskapai lain yang dapat, jadi itu murni bisnis. Mungkin ada surat menyurat bagaimana yang tidak diindahkan atau bagaimana, tapi dicoba konfrimasi ke Malinau karena hanggar ini miliknya Pemkab Malinau," tuturnya.

Baca juga: Susi Air Sudah Minta Waktu Pindahkan Barang, Pesawat Tetap Dikeluarkan Paksa dari Bandara Malinau

Nadine Kaiser: Kontrak Sudah Diperpanjang tapi Ditolak

Di sisi lain Nadine Kaiser membantah tudingan Dishub Malinau itu.

Ia mengakui bahwa hanggar itu milik Pemkab Malinau, dan Susi Air telah mengontrak hanggar itu selama lebih dari 10 tahun.

"Kami sudah mengontrak hanggar Malinau ini selama 10 tahun lebih. Kontrak kami habis akhir Desember 2021 dan kami sudah mengajukan perpanjangan kontrak sejak November 2021," kata Nadine.

Tim Susi Air, kata Nadine, sudah berkomunikasi dengan Bupati Malinau terkait pengajuan perpanjangan hanggar ini.

"Tahun kemarin kita bersurat untuk memperpanjang kontrak untuk 2022. Tapi permintaan ini ditolak," jelas Nadine.

"Kok sekarang pihak Pemda bilang kami diusir karena tidak pernah perpanjang kontrak. Informasi yang didapat tim Pemkab Malinau sudah memberikan kontrak hanggar ke pihak lain," sambung Nadine.

Menurut Nadine, Susi Air berkepentingan dengan hanggar Malinau karena untuk tahun 2022 ini Susi Air yang mendapatkan kontrak untuk penerbangan reguler dan perintis untuk Kaltara, termasuk Malinau.

Tahun-tahun sebelumnya, Susi Air juga mendapatkan kontrak yang sama.

"Seharusnya kontrak hanggar ini diperpanjang untuk mendukung penerbangan yang dilakukan Susi Air," ujar Nadine.

Kontrak hanggar Malinau, kata Nadine, selama ini memang diperbarui tiap tahun.

Proses dikeluarkannya pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau. Respon Pemkab Malinau Setelah Usir Pesawat Susi Air dari Bandara: Ini Dasarnya, Tak Semena-mena.
Proses dikeluarkannya pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau. Respon Pemkab Malinau Setelah Usir Pesawat Susi Air dari Bandara: Ini Dasarnya, Tak Semena-mena. (Capture Video Unggahan di Twitter Susi Pudjiastuti)

"Karena kontrak penerbangan perintis itu diputuskan oleh pemerintah juga setiap tahun. Dan kami sudah mengontrak hanggar ini sudah 10 tahun lebih," kata Nadine yang terlihat sangat kecewa dengan pengusiran Susi Air dari hanggar Malinau.

Nadine berharap tiga pesawat itu bisa dimasukkan ke dalam hanggar lagi karena ini terkait dengan keamanan pesawat.

"Ada regulasi di aviasi, terkait quality and safety bahwa bila pesawat dikeluarkan dari hanggar harus ada tempat yang sudah mendapat approval karena sparepart ini menyangkut keselamatan," kata dia.

Senada dengan Nadine, kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz menyebut bahwa manajemen Susi Air sebenarnya sudah meminta perpanjangan izin untuk menempati Hanggar Malinau pada November 2021 kepada Bupati Malinau Wempi W Mawa secara langsung.

Namun, permohonan perpanjangan izin itu ditolak.

"Ditolak dengan alasan akan digunakan untuk kebutuhan lain. Saat dikonfirmasi kepada bupati, beliau menyampaikan bahwa tidak pernah menerima surat permintaan dari Susi Air," ujar Donal, Rabu (2/2).

Menurut Donal, respons tersebut janggal karena surat penolakan izin tersebut diteken langsung oleh Wempi.

Baca juga: Usai Susi Air Diusir dari Bandara Malinau, Susi Pudjiastuti Teringat Kejadian di Nabire Papua

Meski demikian, Donal mengatakan sudah ada indikasi Wempi akan memberikan sewa hanggar kepada pihak lain sejak lama dan tidak memperpanjang izin sewa untuk Susi Air.

"Belakangan kami mengetahui sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD," papar Donal.

Oleh karena itu, pihaknya mengajukan permintaan waktu untuk pemindahan barang selama tiga bulan.

Hal ini karena pesawat sedang proses perawatan mesin di luar negeri dan banyak perlengkapan kerja di hanggar.

"Namun hal ini lagi-lagi tidak mendapatkan respons yang baik dari pemerintah daerah," imbuh Donal.

Ia mengatakan pemindahan pesawat Susi Air secara paksa akan berdampak pada pelayanan maskapai ke masyarakat Kalimantan Utara dan sekitarnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved