Berita Nasional Terkini

Naik Andong, Anies Baswedan Mesra dengan Romahurmuziy di Acara PPP, Pernah di-OTT KPK

Naik Andong, Anies Baswedan mesra dengan Romahurmuziy di Acara PPP, pernah di-OTT KPK

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
Instagram @DPP PPP
Eks Ketum PPP Romahurmuziy dan Anies Baswedan mesra naik andong bersama 

Pada 20 Januari 2020, majelis hakim pada tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis terbukti bersalah dan dihukum pidana penjara dua tahun hukuman dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Romy dinyatakan terbukti bersalah menerima Rp 225 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

Selain Haris, Romy juga terbukti menerima uang dari Muafaq Wirahadi yang mengikuti seleksi untuk posisi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik. Jumlah uang yang diterima Rp 91,4 juta.

Baca juga: Akhirnya PKS Buka Diri ke Ganjar, Erick Thohir dan Anies Baswedan di Pilpres 2024

Romy dengan jabatannya sebagai Ketua Umum PPP dan anggota DPR melakukan intervensi secara langsung atau tidak langsung terhadap seleksi yang akhirnya membuat Haris terpilih.

Hakim menyatakan Romy terbukti memperdagangkan pengaruhnya terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Atas vonis pada tingkat pertama tersebut, pihak KPK dan pihak Romy sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Romahurmuziy alias Romy atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam amar putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman setahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Romahurmuziy bebas dari penjara pada Rabu (29/4/2020) malam.

Ia bebas karena upaya bandingnya dikabulkan pada putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Senin (20/4/2020). (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved