Berita Balikpapan Terkini
Polresta Balikpapan Sita Sekitar 700 Gram Sabu dan 1000 Butir Double L
Sebanyak 10 tersangka diringkus oleh kepolisian lantaran berjejaring dalam mengedarkan barang haram narkotika
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
"Berawal dari pelanggaran lalu-lintas menerobos lampu merah, dan gerak-gerik mencurigakan, dan setelah diperiksa Polantas, ditemukan barang bukti 1000 butir Double L," kata Thirdy.
Setelah diinterogasi, barang bukti tersebut dibeli dari sepasang suami istri berinisial N dan R.
Dan setelah ditelusuri dari satu per satu, akhirnya kepolisian mendapati bahwa sumber ribuan butir tersebut didatangkan dari Kota Samarinda.
Sebanyak 10 tersangka yang berhasil diamankan tersebut terancam mendekam di penjara.
Thirdy menjelaskan, mereka nantinya akan dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel