Berita Balikpapan Terkini
Staf Administrasi Pegadaian Balikpapan Rugikan Negara Rp 3,2 Miliar
Salah seorang pegawai Pegadaian Balikpapan berinisial DS tersandung kasus penyalahgunaan wewenang sebagai staf administrasi.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Salah seorang pegawai Pegadaian Balikpapan berinisial DS tersandung kasus penyalahgunaan wewenang sebagai staf administrasi.
Pihak Kejaksaan Negeri atau Kejari Balikpapan menyatakan, bahwa ia telah terbukti menggunakan uang nasabah yang dalam penguasaannya untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, DS melalui kuasa hukumnya, Melki Manusama, mengaku bahwa DS sendiri mengakui semua perbuatannya dengan jujur.
"Intinya tersangka ini jujur menyatakan segala sesuatu yang ia lakukan. Itu yang kita harapkan dari tersangka," sebut Melki, Kamis (3/2/2022).
DS yang kini ditetapkan sebagai tersangka, diketahui telah beroperasi sejak tahun 2019 hingga 2021.
Pihak Kejari Balikpapan menyebut, kerugian negara mencapai Rp 3,2 miliar.
Baca juga: Kejari Balikpapan Beber Peran 5 Tersangka Penggelembungan Dana Pengadaan Tanah untuk TPU KM 15
Baca juga: 10 Bulan Kasus Penyelewengan Izin Peti Kemas Berjalan, Kejari Balikpapan Belum Tetapkan Tersangka
Baca juga: Rugikan Negara Rp 2 M, Mantan Bendahara Setwan Balikpapan Jadi DPO, Kini Diburu Kejari Balikpapan
Sebelumnya, disampaikan Kasi Intel Kejari Balikpapan, Oktario Hutapea, DS sebagai staf administrasi berbekal pengetahuannya perihal kata kunci aplikasi yang digunakan Pegadaian Balikpapan, telah memanipulasi pengelolaan keuangan.
"Dia memanipulasi pencairan anggaran di kantornya dan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Sementara pengakuannya dia, digunakan untuk trading saham dan sebagainya," paparnya.
Selaku kuasa hukum, Melki sendiri tidak membantah upaya Kejari Balikpapan.
Baginya, pihak Oktario sudah bekerja sebagaimana yang tertuang dalam KUHAP.
Termasuk juga pasal yang dilayangkan oleh Kejari Balikpapan, Melki sendiri tak menyatakan keberatannya.
Baca juga: Dipanggil Kejari Balikpapan, Mantan Walikota Balikpapan Rizal Effendi Ikuti Persidangan Virtual
"Ini sudah tugas dari kejaksaan kan melakukan penahanan, sesuai dengan KUHAP," imbuhnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/salah-seorang-pegawai-pegadaian-balikpapan-berinisial-ds.jpg)