Berita Balikpapan Terkini
Kejari Balikpapan Beber Peran 5 Tersangka Penggelembungan Dana Pengadaan Tanah untuk TPU KM 15
Keterlibatan 5 tersangka dalam dugaan penggelembungan anggaran pengadaan tanah untuk pengadaan tanah untuk pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) KM
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Keterlibatan 5 tersangka dalam dugaan penggelembungan anggaran pengadaan tanah untuk pengadaan tanah untuk pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) KM 15, Balikpapan Utara berhasil diungkap Kejari Balikpapan.
Kelima tersangka itu berinisial SA, MK, SL, AS, dan RS. Di mana mereka memiliki peran masing-masing sebelum perbuatan yang merugikan negara hingga nyaris Rp 10 miliar itu terendus aparat hukum.
Kasi Intel Kejari Balikpapan, Oktario Hutapea membeberkan, dalam tindak pidana itu melibatkan dari lintas profesi, di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS), pengacara, hingga warga sipil.
Pertama, tersangka SA dan MK. Oktario mengatakan, peran SA sendiri merupakan Ketua RT sekaligus pemilik tanah.
"Jadi di sini memang atas nama SA itu, ketua RT sekaligus pemilik lahan. Termasuk MK juga pemilik lahan," ujar Oktario, Kamis (13/1/2022), ditemui di Kejari Balikpapan.
Baca juga: Rugikan Negara Hampir Rp 10 Miliar, 5 Tersangka TPU KM 15 Diserahkan ke Rutan Balikpapan
Baca juga: Tersangka Korupsi Jadi Direktur BUP, Pengamat Hukum Sebut Walikota Tersandera Politik Balas Budi
Lalu tersangka SL yang diketahui merupakan pengacara yang bekerja sama dengan kedua pemilik lahan tersebut.
Oktario mengistilahkan, mereka bertiga melakukan manipulasi proses pengadaan tanah sehingga terjadilah penggelembungan.
"Oknum pengacara ini yang mengondisikan, membagi-bagi, dan manipulasi dokumen yang dibutuhkan (dalam) proses pencairan dana," imbuhnya.
Sementara dua tersangka lainnya, yakni AS dan RS, merupakan oknum PNS yang diketahui memiliki kewenangan terkait pengadaan tanah untuk TPU terpadu KM 15 tersebut.
"Nah itu merupakan ASN atau PNS, di mana mereka selaku pejabat yang berkompeten dalam proses pengadaan tanah ini sendiri," jelasnya.
Kelima tersangka tersebut, lanjut Oktario Hutapea, kini dilimpahkan ke Rutan Klas IIB Balikpapan untuk meneruskan penanganan tahap 2.
Baca juga: Walikota Bontang Basri Rase Angkat Bicara soal Direktur BPU Berstatus Tersangka Kasus Korupsi
Di mana dalam dugaan kasus tersebut, Oktario Hutapea menekankan, ada potensi keterlibatan tersangka lain.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Tapi saat ini dalam proses persidangan, karena sebelumnya merupakan pengembangan," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tRibunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.