Berita Balikpapan Terkini

Rugikan Negara Rp 2 M, Mantan Bendahara Setwan Balikpapan Jadi DPO, Kini Diburu Kejari Balikpapan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan tengah memburu mantan Bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan, Dila Ermono Wibowo.

HO/TRIBUNKALTIM.CO
Kolase buron Mantan Bendahara Setwan DPRD Balikpapan Dila Ermono Wibowo dan Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Indra Rivani. HO/TRIBUNKALTIM.CO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan tengah memburu mantan Bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan, Dila Ermono Wibowo.

Dila diketahui ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Anggaran DPRD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2014-2017. Adapun kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2 miliar.

Baru-baru ini Kejari Balikpapan kembali menyiarkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Di mana sebelumnya Kejari Balikpapan mengeluarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Balikpapan Nomor : Print -2760/Q.4.10/Fd.1/09/2017 tanggal 18 September 2017.

Kasi Pidsus Kejari Balikpapan, Indra Rivani menjelaskan, tersangka sudah lama menjadi target penangkapan. Hanya saja Dila rupanya melarikan diri.

Baca juga: Kejari Lanjutkan Penggeledahan di Ruang Bendahara KPU PPU, Ini yang Ditemukan

Baca juga: Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi PT MGRM Terdakwa Iwan Ratman Ditunda Selasa Besok

Baca juga: Eks Kades Punan Rian Divonis Bersalah Kasus Korupsi, Rp 300 Juta Diserahkan ke Pemkab Malinau

"Artinya selama ini kami bukan diam karena perkara itu sudah naik penyidikan, namun yang bersangkutan ini pihak tersangka pada saat diperiksa melarikan diri. Jadi kami sudah berupaya mencari sampai dengan saat ini kami terbitkan DPO itu," beber Indra melalui sambungan seluler, Jumat (12/11/2021).

Dirinya menjelaskan, peran tersangka pada saat itu sebagai Bendahara Sekretariat Dewan dengan kerugian negara Rp 2 miliar.

"Dia tidak bisa mempertanggungjawabkan, dana yang diambil tidak bisa SPJ kan," ujar Indra.

Disinggung tersangka lain, Indra mengatakan, baru Dila yang ditetapkan.

Sebab untuk menentukan pelaku lain, kata dia, perlu dikembangkan dari keterangan Dila itu sendiri.

"Untuk pelaku lain kita belum tahu karena yang bersangkutan belum dapat dimintai keterangan," ujar Indra.

Baca juga: Pengadaan Barang dan Jasa Rentan Korupsi, KPK Sarankan Pemkab Kutai Timur Bentuk Pokja

Karena itu ia mengimbau kepada masyarakat agar memberikan informasi terkait keberadaan tersangka Dila Ermono Wibowo agar kasus dugaan korupsi tersebut dapat diteruskan.

"Sampai saat ini masih melacak makanya kami meminta siapapun itu kalau ada informasi soal tersangka, mohon diinfokan untuk keberadaannya jadi kalau memang terlacak kita jalankan terus penyidikannya," ucap Indra. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved