Tak Ada Seleksi CPNS Tahun 2022! Simak Besaran Gaji PNS dan PPPK Tiap Golongan

Tahapan rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 hampir selesai.

Editor: Diah Anggraeni
Kompas.com
Tahapan rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 hampir selesai. Dari segi gaji, CPNS dan PPPK terdapat perbedaan dan persamaan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tahapan rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 hampir selesai.

Rekrutmen CASN ini meliputi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Peserta yang lolos tahap akhir akan bekerja sesuai formasi yang dipilih pada tahun 2022 ini.

Dari segi gaji, CPNS dan PPPK terdapat perbedaan dan persamaan.

Persamaan gaji keduanya yakni dibedakan berdasarkan golongan, berikut perbandingannya.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Pertimbangkan Sebelum Ikut Rekrutmen PPPK, Bila Lulus tak Bisa Ikut Tes CPNS 2023?

Gaji PNS

Dilansir kompas.com, besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.

Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut, yakni:

Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved