Tak Ada Seleksi CPNS Tahun 2022! Simak Besaran Gaji PNS dan PPPK Tiap Golongan
Tahapan rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 hampir selesai.
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Baca juga: Dihapuskan Tahun 2023, Inilah Prioritas dan Kriteria Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS
Dalam Pasal 3 Perpres tersebut dijelaskan bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CPNS 2022 Ditiadakan
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, kebijakan untuk merekrut PPPK, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.
Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan atau PNS lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.
"Mengacu kepada hal contoh baik tersebut, maka pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," lanjut Tjahjo.
Ia melanjutkan, keputusan rekrutmen PPPK pada 2022 telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.
Adapun seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2022 Ditiadakan, Inilah Besaran Gaji dan Fasilitas yang Berhak Didapatkan PPPK
Keterbatasan Waktu
Tjahjo juga menyebutkan bahwa pertimbangan lain untuk tidak membuka formasi CPNS 2022 pada seleksi CASN 2022 adalah mengenai keterbatasan waktu.
Disebutkan bahwa rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK, sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada 2022.
"Namun, bukan sepenuhnya formasi CPNS dihilangkan dalam seleksi CASN tahun 2022. Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan," tutur dia.
Formasi CPNS, tambahnya, juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada 2023 yang tentunya mengikuti arah kebijakan tahun tersebut serta dengan kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Perbandingan Gaji CPNS dan PPPK 2021, Paling Rendah Rp 1,5 Juta Per Bulan, https://banjarmasin.tribunnews.com/2022/02/02/perbandingan-gaji-cpns-dan-pppk-2021-paling-rendah-rp-15-juta-per-bulan?page=all.