Berita Balikpapan Terkini
Bukan Dana Nasabah, Pegadaian Balikpapan Klarifikasi Perihal Uang yang Digunakan Oknum Karyawan DS
PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan memberikan klarifikasi terkait dana yang digunakan oknum karyawan berinisial DS.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan memberikan klarifikasi terkait dana yang digunakan oknum karyawan berinisial DS.
Diberitakan sebelumnya, DS disinyalir menggunakan dana nasabah atau kreditur sejak tahun 2019 untuk kepentingan pribadi. Dia disangka memanipulasi keuangan yang berpotensi merugikan negara senilai Rp 3,2 miliar.
Manager Humas dan Protokoler PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan, Fariz Fauzan membantah bahwa uang tersebut merupakan uang nasabah. Melainkan dana internal perusahaan.
Dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Jumat (4/2/2022), Fariz menegaskan bahwa dana yang diselewengkan oleh DS merupakan dana yang biasa digunakan untuk kepentingan internal perusahaan.
"Jadi dia modusnya itu memanipulasi anggaran. Kan kita punya macam-macam anggaran ya. Ada anggaran promosi, ada anggaran rapat, itu yang dimanipulasi sama DS," tegas Fariz.
Baca juga: Uang Nasabah Aman? Terkuak Sumber Dana yang Diselewengkan Staf Pegadaian di Balikpapan untuk Trading
Baca juga: Staf Administrasi Pegadaian Balikpapan Rugikan Negara Rp 3,2 Miliar
Baca juga: Direktur SDM Pegadaian Tegaskan Rekrutmen Berbayar adalah Hoax
"Kalau saat dia melakukan kecurangan itu adalah menggunakan dana nasabah, saya pastikan salah," imbuhnya.
Disinggung soal kerugian yang mencapai Rp 3,2 miliar, dia membenarkan. Hanya saja, ia tak membeberkan lebih rinci pengeluaran anggaran yang telah diselewengkan.
Fariz turut mengamini soal dana yang digunakan oleh oknum DS untuk trading. Namun, Fariz menduga tidak hanya digunakan untuk trading belaka, namun juga untuk keperluan pribadi lainnya.
Perihal modus operandi, sebagaimana dijelaskan oleh Kasi Intel Kejari Balikpapan, Oktario Hutapea bahwa oknum DS menyalahgunakan wewenang lantaran memiliki akses terhadap aplikasi laporan keuangan, dibenarkan oleh Fariz.
Kata dia, aplikasi tersebut memang baru dioperasikan sejak tahun 2019. Semenjak itu pula, oknum karyawan yang ditetapkan tersangka itu melancarkan aksinya.
Baca juga: Kasus Korupsi di Pegadaian & KONI Samarinda Jadi Fokus Kejari, Akhir Januari 2022 Selesai
"Aplikasi itu berkaitan dengan eksekusi proses keuangan. Jadi dari proses keuangan itu bisa dihasilkan laporan keuangan yang sudah terstandarisasi," jelas Fariz.
"Jadi saat beberapa orang (karyawan) lain masih belajar, dia mungkin belajar memanfaatkan karena masih banyak yang awam," tambahnya.
Karenanya, ia berharap agar penindakan terhadap oknum karyawan DS dapat dilakukan secara adil sebagaimana hukum yang berlaku.
"Langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk bukti komitmen manajemen dalam bentuk mendukung pemerintah menegakkan hukum dan penindakan secara adil terhadap pelaku kasus korupsi," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.