Viral Edy Mulyani
Hari Pertama Ditahan di Rutan, Edy Mulyadi Dapat Bingkisan dari Habib Rizieq Shihab, Ini Isinya
Hari pertama ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Edy Mulyadi dapat bingkisan dari Habib Rizieq Shihab. Kuasa hukum ungkap isi bingkisan Rizieq Shihab
TRIBUNKALTIM.CO - Hari pertama ditahan di rutan Bareskrim Polri, Edy Mulyadi mendapat bingkisan dari Habib Rizieq Shihab.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir setelah menjenguk kliennya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Diketahui, Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri mulai Senin 31 Januari 2022 kemarin.
Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengungkap soal bingkisan dari Habib Rizieq Shihab di malam pertama Edy Mulyadi ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Malam pertama langsung dapet bingkisan gitu dari Pak Habib Rizieq Shihab," ujar kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir saat dihubungi, Kamis (3/2/2022), seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Lalu apa isi bingkisan untuk Edy Mulyadi yang diberikan oleh Habib Rizieq Shihab.
Baca juga: Kuasa Hukum Edy Mulyadi Ajukan Langkah Ini Dalam Proses Penyidikan Polisi, Yakin Klien Tak Bersalah
Menurut Herman, bingkisan untuk Edy Mulyadi dari Habib Rizieq Shihab tersebut berupa makanan, yang terdiri dari makanan berat dan buah-buahan.
Namun Herman tidak menjelaskan soal tujuan Habib Rizieq memberikan makanan ke kliennya tersebut.
"Bingkisan makan malam atau buah-buahan dari Habib Rizieq Shihab dan Alhamdulillah bersyukur sekali beliau mendapatkan bingkisan dari Habib Rizieq Shihab," katanya.
Edy Mulyadi, kata Herman, mengaku senang mendapatkan bingkisan dari Rizieq Shihab.
"Alhamdulillah bersyukur sekali beliau mendapatkan bingkisan dari HRS."
"Kondisi alhamdulillah sehat, baik dan saya dengar gitu," terang Herman.
Baca juga: Edy Mulyadi Bahagia Dapat Kejutan dari Habib Rizieq, Sama-Sama Ditahan Bareskrim
Adapun Edy Mulyadi langsung ditahan setelah status hukumnya naik dari saksi menjadi tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan, Edy Mulyadi menjalani penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan.
"Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan penahanan di Bareskrim Polri," kata Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (31/1/2022).
"Kemudian setelah diperiksa sebagai tersangka, dan langsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB, untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap Saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," jelas Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, kepolisian mempunyai alasan subyektif dan obyektif untuk langsung menahan Edy Mulyadi.
Alasan subyektif dalam penahanan langsung ini karena Edy Mulyadi dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.
Baca juga: Terkuak Siapa Edy Mulyadi Sebenarnya, Profil dan Kasus Pria yang Ditahan Gara-gara Hina Kalimantan
"Alasan obyektif ancaman (yang) dikenakan di atas 5 tahun," kata Ramadhan.
Edy Mulyadi disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.
Diketahui, pernyataan SARA yang menjerat Edy Mulyadi berkaitan dengan kritikan yang menolak perpindahan ibu kota negara ( IKN ) ke Kalimantan Timur dengan menyebutkan istilah "tempat jin buang anak".
Dalam video yang beredar, Edy Mulyadi mengkritik bahwa lahan IKN baru tidak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.
"Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy Mulyadi dalam video di kanal YouTube Mimbar Tube dikutip dari Tribunnews.
Selain itu, Edy Mulyadi juga menyebutkan bahwa Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto seperti "macan yang jadi mengeong".
Baca juga: Beragam Alasan Kuasa Hukum Edy Mulyadi Minta Kliennya Tak Ditahan Bareskrim, Terancam Hukuman Berat
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel