Viral Edy Mulyadi
Kuasa Hukum Edy Mulyadi Ajukan Langkah Ini Dalam Proses Penyidikan Polisi, Yakin Klien Tak Bersalah
Kuasa hukum Edy Mulyadi ajukan langkah ini dalam proses penyidikan polisi, yakin klien tak bersalah.
Penulis: Kun | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa hukum Edy Mulyadi ajukan langkah ini dalam proses penyidikan polisi.
Pengacara Edy Mulyadi yakin klien mereka tak bersalah.
Saat ini tersangka, Edy Mulyadi ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Ia ditahan sembari menjalani pemeriksaan intensif terhadap dugaan pidana yang ia lakukan.
Apalagi kalau bukan seputar dugaan penghinaan terhadap suku dan masyarakat Kalimantan.
Kendati dianggap melecehkan penduduk Kalimantan dengan ucapan 'Tempat Jin Buang Anak'.
Namun Edy Mulyadi dianggap tak bersalah oleh kuasa hukumnya, hingga akhirnya mereka mengajukan langkah hukum dalam proses penyidikan polisi.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Nilai Edy Mulyadi tak Bersalah, Kuasa Hukum Ajukan Langkah Ini Dalam Proses Penyidikan Polisi
Melansir Tribunnews.com dalam artikel berjudul Yakin Edy Mulyadi Tak Bersalah, Kuasa Hukum Bakal Segera Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim kuasa hukum Edy Mulyadi bakal segera mengajukan penangguhan penahanan seusai menjadi tersangka dugaan kasus ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyampaikan bahwa pihaknya masih sedang menyiapkan sejumlah persyaratan administratif.
Selain itu, pihaknya juga tengah akan menemui pihak keluarga Edy Mulyadi.
"Kita sedang siapkan itu. Karena kan perlu disampaikan secara formal. Disampaikan kepada pihak penyidik, selama ini juga cukup baik, koperatif. Mungkin setelah kami mendapatkan persetujuan, ketemu dengan pihak keluarga, tim pengacara akan segera mengajukan," ujar Herman saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Edy Mulyadi Bahagia Dapat Kejutan dari Habib Rizieq, Sama-Sama Ditahan Bareskrim
Lebih lanjut, Herman menambahkan alasan penangguhan penahanan itu lantaran kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Menurut dia, pernyataan kliennya tak masuk ke dalam perbuatan tindak pidana.
"Alasannya karena kita selalu yakin, percaya bahwa saudara EM tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan dan menurut kami, kami tetap yakin bahwa apa yang dilakukan beliau itu tidak menyangkut masalah perbuatan pidana. Apalagi melalui medsos," pungkas Herman.