Berita Berau Terkini

Mantan Camat Segah Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara, BKPP Berau Siapkan Syarat Pemecatan

Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri atau PN Tipikor Samarinda atas kasus yang menyeret mantan Camat Segah Eben Ezer.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Nislianudin. (tengah). TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri atau PN Tipikor Samarinda atas kasus yang menyeret mantan Camat Segah Eben Ezer.

Atas perkara korupsi pemerasan pembebasan lahan milik petani di Kecamatan Segah terdakwa akan menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp 150 juta.

Kepala Kejari Berau Nislianudin mengatakan, putusan kasasi dari Mahkamah Agung sudah turun sejak awal Januari. Pihaknya pun telah mengeksekusi yang bersangkutan.

"Dia sudah menjalani separuh masa tahanannya. Kini Eben Ezer akan ditahan kurang lebih setahun lagi di rutan," jelasnya, Jumat (4/2/2022).

Dalam perkara ini, ada dua pihak yang terlibat. Selain Camat Segah Eben Ezer Hutauruk, juga Kepala Kampung Gunung Sari, Turmin. Namun, dalam hal ini Turmin tak mengajukan upaya hukum.

Baca juga: Kejari Berau Terima Tersangka Kasus Korupsi Hiperbarik, Barang Bukti Masih Berfungsi di Puskesmas

Baca juga: Kejari Berau Telah Rampas 148 Barang Dalam Kasus Korupsi dan Telah Dilelang

Baca juga: Kejari Berau Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ADK dan ADD

Pihaknya juga telah menyampaikan putusan kasasi tersebut ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau.

Hal itu menjadi dasar pemecatan yang bersangkutan sebagai ASN. "Kami sudah sampaikan ke BKPP," jelasnya.

Kemudian, dikonfirmasi terpisah Kepala BKPP Berau Muhammad Said mengatakan, dirinya sudah meminta salinan putusan kasasi kepada Kejaksaan Negeri Berau.

Sebab, untuk persyaratan pemecatan Eben Ezer dari ASN memerlukan surat fisik mengenai putusan sidang.

Dia mengatakan, berdasarkan aturan, ketika surat sudah diterima, BKPP akan segera melakukan proses pemecatan terhadap Eben Ezer.

"Jadi sekarang ini posisinya dia diberhentikan sementara. Setelah suratnya kami terima, yang bersangkutan akan diberhentikan secara permanen dan tidak hormat," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved