Berita Balikpapan Terkini

Uang Nasabah Aman? Terkuak Sumber Dana yang Diselewengkan Staf Pegadaian di Balikpapan untuk Trading

Fakta baru seputar kasus karyawan Pegadaian di Balikpapan berinisial DS diduga selewengkan dana nasabah untuk trading dan keperluan pribadi terkuak. 

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Salah seorang pegawai Pegadaian Balikpapan berinisial DS yang tersandung kasus penyalahgunaan wewenang sebagai staf administrasi. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

Kata dia, aplikasi tersebut memang baru dioperasikan sejak tahun 2019.

Baca juga: Kasus Korupsi di Pegadaian & KONI Samarinda Jadi Fokus Kejari, Akhir Januari 2022 Selesai

Semenjak itu pula, oknum karyawan yang ditetapkan tersangka itu melancarkan aksinya.

"Aplikasi itu berkaitan dengan eksekusi proses keuangan. Jadi dari proses keuangan itu bisa dihasilkan laporan keuangan yang sudah terstandarisasi," jelas Fariz.

"Jadi saat beberapa orang (karyawan) lain masih belajar, dia mungkin belajar memanfaatkan karena masih banyak yang awam," tambahnya.

Karenanya, ia berharap agar penindakan terhadap oknum karyawan DS dapat dilakukan secara adil sebagaimana hukum yang berlaku.

"Langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk bukti komitmen manajemen dalam bentuk mendukung pemerintah menegakkan hukum dan penindakan secara adil terhadap pelaku kasus korupsi," pungkasnya.

DS mengakui perbuatannya

Sementara itu, DS melalui kuasa hukumnya, Melki Manusama, mengaku bahwa DS sendiri mengakui semua perbuatannya dengan jujur. 

"Intinya tersangka ini jujur menyatakan segala sesuatu yang ia lakukan. Itu yang kita harapkan dari tersangka," sebut Melki, Kamis (3/2/2022). 

DS yang kini ditetapkan sebagai tersangka, diketahui telah beroperasi sejak tahun 2019 hingga 2021.

Baca juga: Bantu Suaminya Gadaikan Emas Palsu, Karyawan PT Pegadaian di Sumut Diadili

Pihak Kejari Balikpapan menyebut, kerugian negara mencapai Rp 3,2 miliar. 

Sebelumnya, disampaikan Kasi Intel Kejari Balikpapan, Oktario Hutapea, DS sebagai staf administrasi berbekal pengetahuannya perihal kata kunci aplikasi yang digunakan Pegadaian Balikpapan, telah memanipulasi pengelolaan keuangan. 

"Dia memanipulasi pencairan anggaran di kantornya dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Sementara pengakuannya dia, digunakan untuk trading saham dan sebagainya," paparnya. 

Selaku kuasa hukum, Melki sendiri tidak membantah upaya Kejari Balikpapan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved