Berita Balikpapan Terkini
Uang Nasabah Aman? Terkuak Sumber Dana yang Diselewengkan Staf Pegadaian di Balikpapan untuk Trading
Fakta baru seputar kasus karyawan Pegadaian di Balikpapan berinisial DS diduga selewengkan dana nasabah untuk trading dan keperluan pribadi terkuak.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Fakta baru seputar kasus karyawan Pegadaian di Balikpapan berinisial DS diduga selewengkan dana nasabah untuk trading dan keperluan pribadi terkuak.
Terkait sumber dana yang diselewengkan, pihak PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan memberikan klarifikasi.
Disampaikan, dana yang diselewengkan DS tersebut bukanlah uang nasabah, melainkan dana internal perusahaan.
Diberitakan sebelumnya, DS disinyalir menggunakan dana nasabah atau kreditur sejak tahun 2019 untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Staf Administrasi Pegadaian Balikpapan Rugikan Negara Rp 3,2 Miliar
Baca juga: Diduga Pakai Uang Nasabah untuk Trading, Staf Pegadaian Balikpapan Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Baca juga: Direktur SDM Pegadaian Tegaskan Rekrutmen Berbayar adalah Hoax
DS disangka memanipulasi keuangan yang berpotensi merugikan negara senilai Rp 3,2 miliar.
Manager Humas dan Protokoler PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan, Fariz Fauzan membantah bahwa uang tersebut merupakan uang nasabah.
Dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Jumat (4/2/2022), Fariz menegaskan bahwa dana yang diselewengkan oleh oknum DS merupakan dana anggaran yang biasa digunakan untuk kepentingan internal perusahaan.

"Jadi dia modusnya itu memanipulasi anggaran. Kan kita punya macam-macam anggaran ya. Ada anggaran promosi, ada anggaran rapat, itu yang dimanipulasi sama DS," tegas Fariz.
"Kalau saat dia melakukan kecurangan itu adalah menggunakan dana nasabah, saya pastikan salah," imbuhnya.
Disinggung soal kerugian yang mencapai Rp 3,2 miliar, dia membenarkan.
Hanya saja, ia tak membeberkan lebih rinci pengeluaran anggaran yang telah diselewengkan.
Digunakan untuk trading
Lebih lanjut, ia turut mengamini soal dana yang digunakan oleh oknum DS sendiri untuk trading.
Namun, Fariz menduga tidak hanya digunakan untuk trading belaka, namun juga untuk keperluan pribadi lainnya.
Perihal modus operandi, sebagaimana dijelaskan oleh Kasi Intel Kejari Balikpapan, Oktario Hutapea bahwa oknum DS menyalahgunakan wewenang lantaran memiliki akses terhadap aplikasi laporan keuangan, dibenarkan oleh Fariz.
Kata dia, aplikasi tersebut memang baru dioperasikan sejak tahun 2019.
Baca juga: Kasus Korupsi di Pegadaian & KONI Samarinda Jadi Fokus Kejari, Akhir Januari 2022 Selesai
Semenjak itu pula, oknum karyawan yang ditetapkan tersangka itu melancarkan aksinya.
"Aplikasi itu berkaitan dengan eksekusi proses keuangan. Jadi dari proses keuangan itu bisa dihasilkan laporan keuangan yang sudah terstandarisasi," jelas Fariz.
"Jadi saat beberapa orang (karyawan) lain masih belajar, dia mungkin belajar memanfaatkan karena masih banyak yang awam," tambahnya.
Karenanya, ia berharap agar penindakan terhadap oknum karyawan DS dapat dilakukan secara adil sebagaimana hukum yang berlaku.
"Langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk bukti komitmen manajemen dalam bentuk mendukung pemerintah menegakkan hukum dan penindakan secara adil terhadap pelaku kasus korupsi," pungkasnya.
DS mengakui perbuatannya
Sementara itu, DS melalui kuasa hukumnya, Melki Manusama, mengaku bahwa DS sendiri mengakui semua perbuatannya dengan jujur.
"Intinya tersangka ini jujur menyatakan segala sesuatu yang ia lakukan. Itu yang kita harapkan dari tersangka," sebut Melki, Kamis (3/2/2022).
DS yang kini ditetapkan sebagai tersangka, diketahui telah beroperasi sejak tahun 2019 hingga 2021.
Baca juga: Bantu Suaminya Gadaikan Emas Palsu, Karyawan PT Pegadaian di Sumut Diadili
Pihak Kejari Balikpapan menyebut, kerugian negara mencapai Rp 3,2 miliar.
Sebelumnya, disampaikan Kasi Intel Kejari Balikpapan, Oktario Hutapea, DS sebagai staf administrasi berbekal pengetahuannya perihal kata kunci aplikasi yang digunakan Pegadaian Balikpapan, telah memanipulasi pengelolaan keuangan.
"Dia memanipulasi pencairan anggaran di kantornya dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Sementara pengakuannya dia, digunakan untuk trading saham dan sebagainya," paparnya.
Selaku kuasa hukum, Melki sendiri tidak membantah upaya Kejari Balikpapan.
Baginya, pihak Oktario sudah bekerja sebagaimana yang tertuang dalam KUHAP.
Termasuk juga pasal yang dilayangkan oleh Kejari Balikpapan, Melki sendiri tak menyatakan keberatannya.
"Ini sudah tugas dari kejaksaan kan melakukan penahanan, sesuai dengan KUHAP," imbuhnya.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.