Berita Balikpapan Terkini

Diduga Pakai Uang Nasabah untuk Trading, Staf Pegadaian Balikpapan Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Kejaksaan Negeri atau Kejari Balikpapan, berhasil mengungkap tindak pidana dugaan penyalahgunaan wewenang

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Staf Pegadaian Balikpapan berinisial DS sesaat digiring untuk dibawa dari Kejari Balikpapan ke Rutan Balikpapan, Kalimantan Timur pada Kamis (3/1/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Balikpapan, berhasil mengungkap tindak pidana dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh salah seorang staf pegadaian berinisial DS.

Ia menjabat sebagai staf administrasi yang memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan pada kantor tempat ia bekerja yang belakangan diketahui anak perusahaan dari salah satu Bank Negara.

Kasi Intel Kejari Balikpapan, Oktario Hutapea menduga bahwa DS telah melakukan manipulasi pengelolaan keuangan di Pegadaian Balikpapan untuk kepentingan pribadinya, terhitung sejak tanggal 2019.

"Jadi dia diduga telah memanipulasi dalam pengelolaan keuangan di Pegadaian, sejak tahun 2019 sampai tahun 2021," papar Oktario, Kamis (3/1/2022).

Baca juga: Kejari Balikpapan Beber Peran 5 Tersangka Penggelembungan Dana Pengadaan Tanah untuk TPU KM 15

Baca juga: Kasus Pembengkakan Anggaran TPA Manggar, Kejari Balikpapan Hadirkan 6 Saksi

Baca juga: NEWS VIDEO Dugaan Penyalahgunaan Wewenang PT KKT, Kejari Balikpapan Amankan Puluhan Dokumen

Modusnya, kata dia, mengandalkan jabatannya yang merupakan staf administrasi, membuat dia memiliki akses terhadap aplikasi yang digunakan oleh Pegadaian.

Oktario berujar, mengacu keterangan DS, menggunakan kapasitasnya untuk mengambil uang nasabah atau dalam hal ini kreditur, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Kepada pihak Kejari Balikpapan, DS mengaku bahwa uang yang ia salah gunakan digunakan untuk kepentingan trading atau bermain perdagangan saham di salah satu broker.

Pengakuannya dia, digunakan untuk trading saham dan sebagainya. Itu alasannya.

Baca juga: Temukan Penyelewengan Izin Peti Kemas, Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Beber Unsurnya

"Karenanya, penyidik menetapkan satu tersangka," cetusnya.

Atas perbuatannya, kalkulasi potensi kerugian negara mencapai Rp 3,2 miliar. Dimana angka tersebut merupakan akumulasi sejak tahun 2019 lalu.

Disinggung keterlibatan pegawai lain, Oktario tak membantah. Baginya, adanya tersangka lain tentu dimungkinkan.

"Penyidik kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan upaya penahanan di Rutan Balikpapan," katanya.

Di samping itu, kata dia, DS dijerat dengan pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat satu tahun. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved