Ibu Kota Negara
UU IKN Digugat ke MK, Pembahasan Aturan Turunan Tetap Lanjut, Faldo Maldini: Show Must Go On
UU IKN digugat ke Mahkamah Konstitusi, namun pembahasan aturan turunan tetap lanjut. Kata Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini: show must go on
TRIBUNKALTIM.CO - Organisasi Masyarakat yang menamakan dirinya Poros Nasional Kedaulatan Negara ( PNKN ) resmi mengajukan gugatan UU Ibu Kota Negara atau UU IKN ke Mahkamah Konstitusi
Gugatan UU IKN tersebut dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi, Rabu 2 Februari 2022 kemarin.
Meski UU IKN digugat PNKN namun menurut Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara ( Mensesneg ) Faldo Maldini mengatakan pembahasan aturan turunan dari UU IKN tetap berlanjut.
Menurut Faldo Maldini, selama UU tersebut belum melahirkan putusan lain, proses pembahasan aturan turunan terus berlanjut.
Namun demikian Faldo Maldini mengatakan gugatan terhadap UU IKN tetap harus direspons dengan argumentasi yang baik.
“Gugatan UU IKN ini tentu harus direspons dengan argumentasi yang baik dalam persidangan," ujar Faldo Maldini dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/2/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
"Selama itu belum diuji dan melahirkan putusan lain, maka yang sudah berjalan harus berlanjut.
Aturan turunannya sedang dibahas satu per satu," katanya.
Baca juga: Alasan PNKN Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi, Ada Lebih dari 40 Orang Ajukan Gugatan ke MK
Faldo Maldini menjelaskan, dalam hal ini pemerintah tancap gas mempercepat proses penyusunan aturan turunan. Namun, pihaknya tetap menghargai semua aspirasi masyarakat.
"Jika ada yang dirasa mencederai hak konstitusional, silakan digugat. Jalurnya sudah ada.
Namun, UU yang sudah diketok, harus disusun turunannya, show must go on," tutur Faldo Maldini.
"Kami yakin semuanya akan berjalan baik. UU ini disusun sudah sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku.
Secara substansi pun solid," lanjutnya.
Faldo Maldini menambahkan, yang akan dibangun pemerintah di IKN bukan hanya kota.
Namun, juga jembatan kebangsaan dan harapan masa depan.